Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri, Terbukti Cabuli Anak Bawah Umur dan Konsumsi Narkoba

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan eks Kapolres Ngada terbukti bersalah berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

17 Maret 2025 | 20.19 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ketika masih aktif di kepolisian, Fajar merupakan perwira menengah dengan pangkat Ajun Komisaris Besar. Dia mendapat sanksi pemecatan karena mencabuli anak bawah umur dan terbukti mengonsumsi narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pelanggar terbukti bersalah berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Laporan hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama FWLS, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri," kata Trunoyudo kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemecatan terhadap eks Kapolres Ngada itu, kata Trunoyudo, menjadi bagian dari komitmen institusi Polri dalam menindak personelnya yang melakukan pelanggaran. Adapun Fajar disebut terbukti bersalah karena melecehkan, merekam, dan mencabuli anak bawah umur saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. AKBP Fajar juga terbukti mengonsumsi narkotika.

Kasus eks Kapolres Ngada itu terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri ihwal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno. Setelah ditelusuri, video tersebut diunggah dari Kota Kupang.

Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga ditemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. "Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh eks Kapolres Ngada itu, serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024.

Pilihan Editor: Biaya Pengacara Mencapai Rp 1 Miliar, Ronald Tannur: Bayar Mencicil dan Masih Utang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus