Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengagendakan pemanggilan mantan Kepala Staff Angkatan Udara (KASAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, pada hari ini, Senin 12 Desember 2022. Panggilan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW 101 pada 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agus akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait pengetahuannya terhadap pengadaan Heli Angkut 101," kata Ali, 13 Desember 2022.
Kendati demikian, KPK belum bisa mengkonfirmasi apakah Agus akan hadir dalam pemeriksaaan tersebut. Ali menjelaskan KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran Agus Supriatna ke gedung Merah Putih KPK.
"Ditunggu saja, seharusnya hadir karena sudah dipanggil," ujar dia.
KPK juga periksa 7 orang lainnya
KPK tidak memanggil Agus Supriatna saja dalam pemeriksaan. Selain Agus, KPK juga memanggil enam orang saksi lainnya dalam kasus tersebut pada hari ini. Keenam saksi tersebut adalah Heribertus Hendi Haryono (kepala pengadaan angkatan udara), Fransiskus Teguh Santosa (kepala ULP AU sekaligus ketua panitia pengadaan helikopter angkut), Supriyanto Basuki (eks asisten perencanaan dan anggaran KASAU), Angga Munggaran (staff keuangan PT Diratama Jaya Mandiri), Wisnu Wicaksono (anggota TNI AU), dan Joko Sulistiyono (Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU).
Selain pemeriksaan terkait kasus, KPK juga berencana memanggil saksi ahli dalam pemeriksaan hari ini. Ali berkata saksi ahli yang didatangkan oleh KPK adalah Serta Budi Arijanta yang merupakan seorang ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Agus Supriatna sudah dua kali mangkir
Pemanggilan Agus Supriatna oleh KPK pada hari ini bukanlah yang pertama kali. KPK telah melakukan pemanggilan pada tanggal 21 dan 28 November 2022 yang lalu kepada Agus dalam kasus tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kasus korupsi Helikopter AW 101, KPK telah menetapkan direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka. Diratama disebut sebagai agen penjualan helikopter buatan pabrikan asal Italia, Agusta Westland, tersebut.
Irfan bahkan sudah menjalani persidangan sejak Oktober lalu. Dalam dakwaannya, Irfan disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan tujuh orang lainnya hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 738,9 miliar.
Tujuh orang itu adalah Kepala Perwakilan Agusta Westland Asia Tenggara, Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono.