Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan penjara kepada bekas Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dadan dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. "Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan, Kamis, 7 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis Majelis Hakim ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK yang meminta pidana penjara selama 11 tahun lima bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Jaksa turut menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun.
Dadan Tri Yudianto didakwa bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi terhadap putusan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Selain untuk memenjarakan Budiman, Heryanto juga mengurus perkara kepailitan KSP Intidana.
Heryanto disebut berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana". Keduanya sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kemudian sepakat untuk mengawal dan mengurus kasasi perkara itu.
Dalam dakwaan jaksa, Heryanto disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Uang itu diantaranya diterima Dadan dan Hasbi masing-masing senilai Rp 3 miliar. Alhasil, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka. KSP Intidana pun sempat dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.
Selain Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan, kasus ini juga menyeret sejumlah hakim agung, di antaranya adalah Sudrajad Dimiyati dan Gazalba Saleh.