Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto tersangka suap di Mahkamah Agung memutuskan untuk banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuputusan banding tersebut, disampaikan Dadan melalui kuasa hukumnya setelah pembacaan putusan oleh Hakim Ketua. "Tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan, kami sepakat mengajukan banding," kata penasehat hukum Dadan pada Kamis, 7 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan penjara terhadap Dadan.
Selain penjara dan denda, Dadan Tri Yudianto diharuskan membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar subsider satu tahun penjara.
Menurut Hakim Ketua, vonis tersebut diberikan dengan mempertimbangkan dua hal yaitu, keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan vonis terhadap Dadan, yaitu perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi; perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, serta sebagai orang yang menghendaki perhubungan dari pihak terpidana.
Adapun keadaan yang meringankan, yaitu Dadan berprilaku sopan selama mengikuti persidangan.
Dadan Tri Yudianto didakwa bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi terhadap putusan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Selain untuk memenjarakan Budiman, Heryanto juga mengurus perkara kepailitan KSP Intidana.
Heryanto disebut berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana". Keduanya sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kemudian sepakat untuk mengawal dan mengurus kasasi perkara itu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar kepada Dadan.
Uang itu di antaranya diterima Dadan dan Hasbi Hasan masing-masing senilai Rp 3 miliar. Alhasil, pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka. KSP Intidana pun sempat dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.
Selain Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan, kasus ini juga menyeret sejumlah hakim agung, di antaranya adalah Sudrajad Dimiyati dan Gazalba Saleh.