Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Manajer Fuji Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 1,3 M, Sempat Mangkir dan Sering Berpindah Rumah

Polres Metro Jakarta Barat mengaku kesulitan menangkap eks manajer Fuji Utami karena sering berpindah tempat tinggal.

12 Juli 2024 | 13.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas manajer selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji yang bernama Batara Ageng sempat mangkir saat dipanggil polisi atas kasus dugaan penggelapan uang. Fuji, selaku korban, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang tersebut pada 7 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Batara Ageng alias BA ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, Batara mangkir sekali atas panggilan perdana polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemudian kami lakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mangkir sekali dengan alasan adanya perpindahan dari kuasa hukum,” kata Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Tomy Kurniawan di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Meski laporan sudah berlangsung sejak 2023, polisi baru memanggil Batara kembali pada 28 Juni 2024 untuk pemeriksaan. Selanjutnya, polisi menahan eks manajer Fuji itu pada Sabtu, 29 Juni.

Polisi juga telah memeriksa 20 agensi yang bekerja sama dengan Fuji.

Usai mangkir pada pemanggilan pertama, Batara kooperatif saat mendatangi Polres Metro Jakarta Barat. “Kemudian kami lakukan pemanggilan kedua, akhirnya saudara BA bersedia menghadiri undangan tersebut, didampingi dengan kuasa hukumnya yang baru.”

Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Tomy mengatakan, polisi mengalami kendala karena tempat tinggal Batara yang berpindah-pindah. Tersangka tinggal tidak sesuai dengan KTP sehingga undangan yang dikirimkan polisi terkadang tidak diterima oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan polisi, Batara memiliki beberapa tempat tinggal. Kadang dia menetap di sebuah apartemen di wilayah sekitar Permata Hijau, atau di rumahnya beserta orangtuanya. “Kadang juga dia tinggal di tempat lain.”

Modus penggelapan uang yang dilakukan oleh Batara adalah memasukkan uang hasil kontrak kerja Fuji ke rekening pribadinya saat dia bekerja sebagai manajer selebgram itu mulai dari Desember 2021 sampai Desember 2022.

Selama setahun, yang bersangkutan menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama antara Fuji dengan sekitar 20 agensi. “Kemudian dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kami ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari,” ujar Tomy.

Pilihan Editor: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus