Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Empat Kasus Pembunuhan Libatkan Anggota TNI AL Sepanjang Januari-Maret 2025

Sejumlah kasus pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI AL terjadi sepanjang Januari-Maret 2025. Terbaru, pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

8 April 2025 | 11.22 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil. Sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Antara/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil. Sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Antara/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2025, terdapat sejumlah kasus pembunuhan yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Kasus-kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan tersebut dapat mencoreng nama institusi militer. Terbaru, masyarakat dihebohkan dengan kabar mengenai pembunuhan seorang jurnalis wanita bernama Juwita pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tersangka pembunuhan tersebut adalah Jumran, prajurit aktif TNI AL berpangkat Kelasi Satu. Jasad Juwita ditemukan di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu sore.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, menyatakan komitmen TNI AL untuk menegakkan hukum secara adil. Dia pun mengklaim TNI AL tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” kata Wira dalam siaran pers resmi yang diterima Tempo pada Ahad, 6 April 2025.

Sebelumnya, beberapa kasus pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI AL telah terjadi sepanjang tahun 2025. Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

1. Penembakan Bos Rental Mobil

Tiga orang prajurit TNI AL –yakni Kepala Kelasi Bambang Apri, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan– ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2025 di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.

Kasus ini bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. 

RM lalu menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan dan penggelapan mobil rental ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas, saat bos rental mobil tersebut berniat mengambil kembali mobilnya dari ketiga prajurit TNI tersebut.

Akibat perbuatannya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena tindakannya sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Sementara itu, Serean Satu Rafsin Hermawan divonis hukuman penjara selama empat tahun karena melakukan penadahan barang yang diperoleh dari tindakan pidana. Selain itu, ketiganya juga dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari dinas militer.

2. Pembunuhan Wanita di Sorong

Seorang anggota TNI AL, Kelasi Satu Agung Suyono Wahyudi Ponidi, menjadi pelaku pembunuhan seorang wanita di Sorong, Papua Barat Daya, Kesia Irena Yola Lestaluhu. Sebelumnya, Kesia ditemukan tewas tanpa busana di Pantai Saoka, Sorong, pada 12 Januari 2025 dengan tubuh yang dipenuhi puluhan luka tusukan. 

Pada malam sebelum terjadi pembunuhan, Kesia bertemu dengan Agung di tempat hiburan malam. Sehabis dari tempat hiburan malam, Kesia dan Agung pergi menggunakan mobil ke arah Pantai Saoka.

Polisi militer telah menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan tersebut pada Kamis, 27 Februari 2025, Menurut Kepala Dinas Penerangan Komando Armada III Letkol Laut (S) Ajik Sismianto, dalam rekonstruksi itu, tersangka mengaku sempat memaksa korban untuk berhubungan seksual.

Saat itu kondisinya mereka tengah menepi di pinggir jalan. "Tersangka juga sempat menampar wajah korban di atas mobil sebanyak tiga kali,” ucap Ajik saat dihubungi pada Kamis, 27 Februari 2025.

Menurut Ajik, korban sempat keluar dari mobil dan bersembunyi di semak-semak. Kemudian, karena takut korban akan melapor ke atasan, tersangka pun mencari korban di TKP. Tersangka lalu memanggil nama korban dan memohon untuk mengajak pulang, sehingga korban muncul dari semak-semak. Setelah itu, pembunuhan pun terjadi.

3. Penembakan Sales Mobil di Aceh Utara

Seorang warga asal Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara, Aceh Utara bernama Hasfiani alias Imam menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL berinisial DI dengan pangkat kelasi dua. 

Dilansir dari Antara, korban diketahui berprofesi sebagai perawat dan juga bekerja menjadi agen mobil. Jasadnya, ditemukan dalam karung di kawasan KM 30 Gunung Salak Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara. Motif sementara penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Imam tersebut diduga karena tersangka ingin menguasai mobil dari korban.

Prajurit TNI AL itu kemudian ditahan oleh Pomal setempat, dan proses penyelidikan dan masih penyidikan dilakukan oleh polisi militer Angkatan Laut. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe menegaskan jika proses hukum terkait kasus penembakan warga yang diduga oleh anggota TNI AL di wilayah Kabupaten Aceh Utara itu akan digelar secara terbuka.

"Sesuai arahan pimpinan TNI AL(Angkatan Laut) bahwa proses hukum ini akan disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang kami tutupi," kata Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu dalam konferensi pers, di Lhokseumawe, Senin, 17 Maret 2025.

4. Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

Seorang jurnalis dari Newsway.co.id, Juwita ditemukan meninggal di kawasan Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Jurnalis yang sedang menyelesaikan pendidikannya di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (Uniska MAB) itu diduga dibunuh oleh pacarnya yang merupakan anggota TNI AL Kelasi I, Jumran alias J.

Muhamad Pazri selaku kuasa hukum keluarga Juwita, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kuat adanya tindakan pemerkosaan terhadap Juwita. Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual yang dialami korban diduga merupakan bentuk pemerkosaan.

Pazri menekankan bahwa keluarga korban mendesak agar dilakukan tes DNA terhadap sampel sperma yang ditemukan di area sekitar kemaluan korban. Hal ini didasari oleh keterangan dari dokter forensik yang menyebutkan bahwa jumlah sperma yang ditemukan cukup banyak.

Selain itu, ia menyatakan bahwa keluarga telah menerima informasi langsung bahwa Jumran, terduga pelaku, dikenai pasal terkait pembunuhan berencana. Salah satu bukti terkuat dalam kasus ini, menurutnya, adalah pengakuan langsung dari pelaku. Meski begitu, ia menambahkan bahwa motif di balik tindakan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan status hukum Jumran saat ini telah resmi sebagai tersangka.

Nandito Putra, Anastasya Lavenia Y, Antara, Intan Setiawanty, Diananta P. Sumedi, Achmad Ghiffary Mannan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus