Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.

19 Maret 2024 | 11.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp958 juta yang merupakan uang pengganti dari terpidana mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 18 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 miliar yang dijatuhkan kepada Herman Sutrisno.

Untuk cicilan berikutnya, KPK akan kembali melakukan penagihan uang pengganti untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bentuk aset recovery, sebagai bentuk memulihkan kerugian keuangan negara.

KPK telah menetapkan Herman bersama Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka dugaan korupsi lelang proyek pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat.

KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar.

Antara 2012 dan 2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen dan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada bulan Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar, kemudian untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasan-nya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.

Kasus tersebut bergulir di pengadilan hingga akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.

Herman terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp2,2 miliar untuk sejumlah proyek, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Banjar dalam kurun waktu tahun 2008-2013.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus