Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

KPK menuding Direktur CV Prima Rahmat Wardi memberikan suap kepada Wakil Kota Banjar Herman Sutrisno.

2 Maret 2022 | 10.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno berjalan menuju mobil tahanan usai perpanjangan masa penahanan dirinya di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. KPK memperpanjang masa penahanan untuk mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dengan terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Rahmat merupakan Direktur CV Prima yang memberikan suap kepada Herman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim jaksa, Selasa (1 Maret 2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan status penahanan Rahmat selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KPK menduga Rahmat Wardi yang merupakan pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013. Menurut penelusuran mereka, sejak awal menjabat, Herman telah memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP) Kota Banjar.

Pada periode 2012-2014, Rahmat melalui beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar. Sebagai imbal baliknya, Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya seperti menyediakan tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut menuding Herman banyak menerima suap dan gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi sebagai tersangka pada 23 Desember 2021. Belum ada pihak lain yang dinyatakan tersangka dalam kasus suap Wali Kota Banjar ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus