Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 7 miliar oleh KPK pada 9 November 2023.
"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya, termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 30 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan lebih dahulu untuk dipelajari. Hal ini dilakukan guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, tentunya KPK telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.
Dia berkata objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham itu atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.
Dalam putusan itu, Estiono juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon. "Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.
Sidang praperadilan Eddy Hiariej sudah digelar selama sepekan sejak Senin, 22 Januari 2024.