Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) buka suara berkaitan kasus dugaan suap terhadap hakim dalam perkara vonis lepas korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicara MA, Yanto menyatakan lembaganya tidak mengetahui dugaan jaringan suap dalam pengurusan perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yanto menegaskan tugas MA hanya terbatas pada klarifikasi etik, bukan penyelidikan hukum. “Kalau soal penyelidikan, itu wewenang penyidik (Kejaksaan Agung). Kami hanya klarifikasi etik, tidak punya alat bukti,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, berikut empat poin mengenai respons Mahkamah Agung dalam suap penanganan kasus korupsi minyak goreng.
Hormati Proses Hukum
Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan penetapan tersangka terhadap empat hakim yang diduga terlibat suap dalam putusan lepas perkara korupsi minyak goreng. Dia mengingatkan semua pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
"MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA," ucap Yanto, seperti dikutip Antara.
Ia menyatakan pihaknya prihatin atas terulang kembali peristiwa hakim terlibat rasuah yang mencoreng wajah peradilan. “Ini terjadi di saat Mahkamah Agung sedang berbenah,” ujarnya. Ia mengklaim bahwa MA akan memproses disiplin dan etik para tersangka, selaras dengan perkembangan proses pidana.
Empat Hakim Diberhentikan Sementara
Mahkamah Agung menyatakan bakal mengajukan pemberhentian sementara terhadap empat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Keempatnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Usulan pemberhentian ini akan disampaikan ke Presiden setelah MA menerima salinan resmi penetapan tersangka dan perintah penahanan dari Kejaksaan Agung. “Kami menunggu penetapan tersangka dan surat penahanan. Setelah itu akan segera kami usulkan pemberhentian sementara kepada Presiden,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
MA menegaskan pemberhentian sementara akan berubah menjadi pemberhentian tetap jika kelak para hakim dinyatakan bersalah lewat putusan berkekuatan hukum tetap. “Kalau sudah inkracht, ya diberhentikan tetap,” ungkap Juru Bicara MA Yanto.
Siapkan Smart Majelis di Pengadilan
Yanto juga menyebutkan Mahkamah Agung tengah mempersiapkan penerapan sistem Smart Majelis, sebuah aplikasi berbasis robotik, untuk menunjuk majelis hakim secara otomatis di seluruh pengadilan di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan mencegah praktik korupsi dalam proses penanganan perkara atau judicial corruption.
“MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, Smart Majelis, pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di MA untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa MA sudah mulai menggunakan sistem tersebut untuk menentukan komposisi majelis hakim agung dalam menangani perkara. Hasil rapat pimpinan MA pada Senin pagi juga menyepakati bahwa sistem ini akan diperluas ke seluruh pengadilan di semua jenjang, guna memastikan transparansi dan meminimalkan peluang penyalahgunaan kewenangan.
Buat Satgasus untuk Evaluasi Hakim
Menanggapi dugaan suap yang menyeret empat hakim dalam kasus putusan lepas korupsi izin ekspor minyak goreng, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengambil langkah dengan membentuk satuan tugas khusus (satgasus).
Satgas ini akan bertugas mengevaluasi secara menyeluruh para hakim serta aparatur peradilan di wilayah hukum Jakarta. "Bawas MA telah membentuk satgassus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan hakim dan aparatur pada kode etik dan pedoman perilaku di empat lingkungan peradilan wilayah hukum Jakarta," kata Yanto.
Intan Setiawanty dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.