Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Empat WNA Jadi Tersangka Penyeludupan Imigran Etnis Rohingya

Empat tersangka itu menggunakan dua kapal untuk membawa 264 imigran etnis Rohingya. Mereka mendarat di Desa Alue Bu, Kecamatan Peureulak.

17 Februari 2025 | 20.25 WIB

Imigran Rohingya di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/1/2025). ANTARA/Hayaturrahmah
Perbesar
Imigran Rohingya di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/1/2025). ANTARA/Hayaturrahmah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Banda Aceh - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka penyelundupan 264 imigran etnis Rohingya. Para imigran itu didaratkan di Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 5 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Inspketur Satu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan empat tersangka itu adalah NO, 33 tahun, MU (32), SO (30), dan AB (35). Keempatnya berkewarganegaraan Myanmar. "Tersangka berperan sebagai nakhoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran,” kata Adi Wahyu Nurhidayat, Senin, 17 Februari 2025. “Kapal yang mereka kemudikan secara bergantian berangkat dari Myanmar menuju Indonesia."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Adi Wahyu, para tersangka membawa imigran tersebut dengan mengandalkan kompas. Saksi-saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab para tersangka sebagai nakhoda kapal motor yang mereka tumpangi. "Selain itu, penyidik juga memintai keterangan beberapa ahli, di antaranya imigrasi, ahli hukum pidana internasional, dan hukum pidana untuk menguatkan tindak pidana para tersangka," katanya.

Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, penyidik menduga para tersangka memiliki jam terbang tinggi dalam menyeludupkan manusia. Mereka dijerat menggunakan Pasal 120 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dari 264 imigran etnis Rohingya tersebit, sebanyak 117 orang di antaranya laki-laki dan 147 perempuan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus