Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengumumkan lima orang pelaku pembunuhan bocah berinisial APH yang ditemukan tewas dalam kondisi wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka adalah SA 38 tahun, RH 38 tahun, PN 23 tahun, EM 26 tahun dan UJ 30 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Lima pelaku terdiri dari 3 perempuan, 2 laki laki,” ujar Kemas saat Konperensi Pers di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemas mengatakan para tersangka pembunuhan sadis bocah berusia lima tahun ini saling mengenal. Menurut dia, pada awalnya target pembunuhan adalah A yang merupakan ibu dari APH. Namun, target berubah dan mereka merencanakan penculikan korban sejak satu bulan yang lalu.
“Mereka kemudian merencanakan penculikan sejak 1 bulan lalu, awalnya target mereka adalah A, tapi berubah ke APH,” ucap Kemas.
Selain lima pelaku yang berhasil ditangkap, pihak kepolisian juga mengungkapkan sejumlah fakta mengenai penemuan bocah yang tewas dilakban tersebut. Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Tiga Motif Pembunuhan Pelaku
Kemas mengungkapkan ada tiga motif di balik pembunuhan bocah berinisial APH yang ditemukan tewas dengan kondisi muka dilakban itu. Menurutnya, alasan pelaku melakukan aksi kejamnya itu karena didasari oleh masalah utang piutang, adanya dendam, dan rasa cemburu.
“Motifnya karena utang piutang, dendam dan cemburu karena adanya penyimpangan seksual atau hubungan sesama jenis antara pelaku,” kata dia.
Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH yang merupakan anak dari A (38 tahun) adalah SA, RH, dan EM. Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan A. Ketiga perempuan itu, kata Kemas, selama ini berhubungan baik dalam jaringan pertemanan.
Mereka kerap meminjam uang kepada ibu APH. “Jadi SA dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab. Mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp75 juta,” kata Kemas.
Pelaku Sakit Hati kepada Ibu Korban
Adapun EM 30 tahun, mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SA yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH.
Korban Disekap di dekat Kontrakan Pelaku
Para pelaku, yakni SA, RH, dan EM kemudian menculik APH di kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon. Ketiga tersangka ini kemudian menyekap bocah malang itu di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH. Di kontrakan, RH dibantu EM dan SA menghabisi nyawa bocah perempuan itu.
“Ketika RH memberi kode ibu korban sudah keluar rumah, mereka langsung membekap korban yang saat itu berada di dekat gudang. Korban dibekap pakai tangan, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Hardi Meidikson Samula.
Ketiga wanita yang merupakan tetangga APH itu mengeksekusi bocah lima tahun itu di gudang dekat kontrakan mereka di di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon. “Tempat eksekusi gudang yang dekat dengan kontrakan korban dan pelaku tinggal,” ujar Hardi
Karena korban melawan, RH dan EM kemudian menutup mulut korban dengan lakban agar tidak berisik. “Mereka juga memukul tubuh korban dengan shockbeaker, menutup wajah korban dengan bantal lalu diduduki, sampai korban tidak sadarkan diri,” kata Hardi.
Ketika korban sudah tidak bergerak, para pelaku sempat memasukan tubuh korban ke dalam kontainer plastik, namun tidak jadi dan akhirnya diletakan di dalam ransel. Setelah korban sudah meninggal, SA dan RH sempat menghubungi orang tua korban untuk melaporkan hilangnya APH ke Polres Cilegon.
Pelaku Minta Bantuan untuk Membuang Jasad Korban
Setelah APH meninggal dunia, SA dan EM sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak membuang mayat APH setelah hari kedua pembunuhan. Mereka berdua lalu lari ke Krawat Watu Lebak dan menemui UH dan YH dikontrakan kedua pria itu.
SA dan EM mendatangi kontrakan UH dan YH untuk meminta tolong membuang jasad APH yang tersimpan di dalam ransel. Pada awalnya, SA mengusulkan agar jasad APH dibakar atau dikubur saja. Tetapi UH dan YH menolak.
Setelah berdiskusi mereka menyepakati membuang jenazah APH yang terbungkus tas ransel. Dengan mengendarai sepeda motor, UH dan YH berkeliling mencari tempat untuk membuang mayat bocah lima tahun itu.
“Sesampainya di jembatan dekat pantai Cihara, mereka mengeluarkan mayat APH dari dalam tas dan membuangnya,” kata Hardi. Setelah membuang mayat, mereka kembali ke kontrakan. “Dan atas perintah SA, mereka membakar tas ransel itu,” ujar Hardi.
Menurut Hardi, kedua pria itu merupakan teman dari tersangka SA. Mereka mengaku mendapat bayaran masing masing Rp100 ribu. “SA meminta bantuan agar keduanya membuang mayat korban,” kata Hardi.
Salah Satu Pelaku Janjikan Uang Rp 50 Juta
EM, satu dari lima tersangka pembunuhan sadis bocah berinisial APH mengaku tergiur dengan iming-iming Rp 50 juta yang dijanjikan rekannya, RH.
EM menceritakan iming-iming itu dalam konferensi pers yang digelar Polres Cilegon pada hari ini, Senin, 23 September 2024. “Dijanjikan Rp50 juta oleh RH untuk ikut membantu,” ujar EM.
Selain tergiur dengan tawaran uang Rp50 juta, EM mengaku ikut serta menculik dan membunuh APH karena marah dan kesal terhadap ibu korban, A. Ibu korban menurut EM, sering memarahi anaknya. “Saya kesal dengan ibu korban yang sering memarahi dan membentak anak saya,” ujarnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Polisi menjerat tiga wanita tersangka pembunuhan APH, dengan pasal 76C tentang kekerasan pada anak dan 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ucap Kemas pada Senin 23 September 2024.
Dia juga mengatakan, penerapan pasal itu sudah dipertimbangkan dan hasil koordinasi penyidik Polres Cilegon dan Kejaksaan. “Sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan untuk sanksi dengan ancaman hukuman maksimal,” kata Kemas.
Adapun untuk dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH yang berperan membuang jenazah APH di Pantai Cihara, menurut Kemas, akan dikenakan pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pidana penyertaan, yaitu ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana.
Awal Mula Penemuan Mayat Bocah Dilakban
Sebelumnya, mayat bocah perempuan tanpa identitas dengan kondisi wajah dilakban ditemukan di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis pagi, 19 September 2024. Polisi menyebut, penemuan mayat anak ini dilaporkan oleh seorang warga setempat, Inong, sekitar pukul 06.34 WIB.
Kapolsek Panggarangan Inspektur Polisi Satu Acep Komarudin membenarkan laporan tersebut. Dia menyebutkan bahwa setelah menerima laporan, tim dari Polsek Panggarangan bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lebak langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami langsung mengamankan lokasi untuk penanganan awal dan melakukan olah TKP,” ujar Iptu Acep dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 20 September.
Mayat tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Serang untuk dilakukan autopsi forensik guna mengetahui penyebab kematian. Setelah diidentifikasi, ternyata bocah tewas dilakban itu adalah anak yang dilaporkan hilang di Cilegon pada 17 September lalu.
Amelia Rahima Sari, Intan Setiawanty, Joniansyah, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.