Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fakta-fakta Pemindahan Narapidana Warga Negara Asing ke Negara Asal

Salah satu hal yang mencuat adalah rencana pemindahan narapidana WNA, tepatnya 5 terpidana seumur hidup jaringan narkoba "Bali Nine" ke Australia.

27 November 2024 | 13.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji rencana pemindahan narapidana warga negara asing atau WNA ke negara asal mereka. Dilansir dari laman Kemenkumham Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, kajian ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Salah satu kasus yang mencuat adalah rencana pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba "Bali Nine" ke Australia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami masih mendalami bersama Pak Menko Yusril Ihza Mahendra dan para pemangku kepentingan lainnya. Hasil kajian ini akan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar keputusan yang diambil merupakan yang terbaik,” kata Supratman di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Disetujui Prabowo

Supratman menyebutkan, Presiden Prabowo telah menyetujui rencana ini secara prinsip, dengan alasan kemanusiaan serta untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Namun, ia menekankan bahwa pemindahan narapidana WNA ke negara asal bukan berarti mereka bebas dari hukuman.

“Napi WNA akan tetap menjalani sisa hukumannya di negara masing-masing sesuai putusan hukum Indonesia,” kataSupratman.

Meski demikian, ia mengakui bahwa Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menyusun aturan yang jelas guna mendukung kebijakan ini.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat, tetapi negara mitra juga harus menghormati proses hukum di Indonesia,” tambahnya.

Tukar Narapidana

Selain pemindahan napi WNA, pemerintah juga mengupayakan pemulangan narapidana WNI yang saat ini ditahan di luar negeri. Menurut Supratman, pemerintah sedang merancang mekanisme pertukaran narapidana sebagai bagian dari kebijakan ini.

“Kami juga meminta agar WNI yang menjadi narapidana di luar negeri dapat kembali ke Indonesia sebagai kompensasi. Namun, mekanismenya masih dalam kajian,” ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan, sudah ada beberapa negara yang mengajukan pertukaran napi, termasuk Australia, Prancis, dan Filipina. "Australia, misalnya, meminta pemindahan lima terpidana, sementara Filipina satu," katanya.

Alasan Kemanusiaan

Meski rencana ini diusung dengan alasan kemanusiaan, sejumlah pihak menyoroti berbagai aspek kebijakan tersebut. Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai, pemindahan ini seharusnya dilakukan untuk mengevaluasi sistem peradilan di Indonesia. Ia menyoroti kasus Mary Jane, warga Filipina yang divonis mati atas tuduhan narkoba, sebagai salah satu contoh perlunya perbaikan mekanisme hukum.

“Kasus ini tidak hanya soal memindahkan manusia, tapi juga mengoreksi celah dalam sistem peradilan pidana kita,” tegas Julius.

Senada, Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan dasar hukum pemindahan narapidana WNA. Menurutnya, kebijakan ini tampak lebih bersifat perjanjian politik antar-negara daripada diatur dalam regulasi yang jelas.

“Indonesia harus segera membentuk peraturan yang mengacu pada hukum internasional, termasuk memastikan napi yang dipindahkan tidak menghadapi hukuman yang lebih berat di negara asalnya,” kata Maidina.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus