Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pemerintah Kaji Pemindahan Narapidana Narkoba Bali Nine ke Negara Asalnya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Kementrian Hukum masih mengkaji pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba 'Bali Nine' ke negara asalnya, Australia

25 November 2024 | 08.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya masih mempelajari opsi pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine ke negara asalnya, Australia. Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajari hal tersebut dengan melibatkan pemangku kebijakan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril (-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra) dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman melalui siaran tertulis yang diterima Tempo Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara prinsip, kata Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap soal pemindahan narapidana, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kami juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,”kata Supratman.

Menurut Supratman, salah satu syarat pemindahan narapidana itu adalah negara asalnya harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Alasanna, Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” ujar Supratman. 

Selain pemindahan narapidana ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri. 

"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.

Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya. 

"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," kata dia.

Kelompok Bali Nine tertangkap pada 2005 lalu saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram ke luar Indonesia. Mereka terdiri dari sembilan orang warga negara Australia. Mereka mendapat vonis dengan hukuman beragam, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.

Dua otak kelompok ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah menjalani eksekusi mati pada 2015.  Sementara Renae Lawrence telah dipulangkan ke Australia pada 2018 lalu setelah menjalani hukuman 13 tahun penjara.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus