Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut pemerintah perlu mengkaji ulang semua vonis mati buntut kabar pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke negara asalnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, keputusan ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk mencabut hukuman mati dari sanksi hukum pidana. “Pemerintah harus segera mereview ulang seluruh terpidana mati dan mengalihkan hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup,” tutur Isnur ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isnur menilai ada kejanggalan dalam pemeriksaan awal Mary Jane. Dia mengatakan warga negara Filipina itu tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dalam persidangan. “Ini sebenarnya momentum untuk pemerintah memperbaiki dan membaca ulang bagaimana peradilan sesat itu mudah terjadi bagi korban-korban seperti Mary Jane Veloso,” ucap Isnur.
Pemerintah, ujar dia, perlu meninjau ulang seluruh perkara yang mengandung unsur unfair trial. “Yang tidak benar dalam prosesnya, sesat dalam peradilannya, untuk di-review ulang semuanya dan diberikan pengampunan oleh pemerintah atau amnesti,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah Filipina menyatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan segera pulang ke negara asalnya. Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr menyampaikan hal ini melalui akun media sosial resminya.
“Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian tulis Bongbong di akun X @bongbongmarcos, pada Rabu, 20 November 2024.
Bongbong menyebut keputusan ini sebagai hasil diplomasi dan konsultasi yang panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia. “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk akhirnya memulangkannya ke Filipina,” kata Bongbong.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan belum ada kesepakatan untuk membebaskan terpidana mati asal Filipina itu.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra memastikan Mary Jane masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. “Saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” kata Deddy dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 20 November 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, dari Indonesia ke Filipina. Menurut Yusril, pemerintah Filipina harus memenuhi setidaknya tiga syarat dalam pemindahan narapidana kasus narkoba itu kembali ke kampung halamannya di Filipina.
Yusril menyatakan Mary Jane Veloso merupakan terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Maka dari itu, Filipina sebagai negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner harus memenuhi sejumlah syarat yang ada.
Pengakuan status terpidana Mary Jane di Indonesia, kata Yusril, menjadi salah satu syarat pemindahan. "Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia," kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.