Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Fakta-Fakta Penyidik KPK Digugat oleh Mantan Terpidana Perkara Harun Masiku

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti,digugat atas dugaan tindakan intimidasi saat menangani kasus Agustiani Tio dalam perkara Harun Masiku.

11 April 2025 | 18.00 WIB

Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 11 Juni 2024. Setelah membuat laporan ke Komnas HAM, Tim hukum PDIP melaporkan tim penyidik KPK yang dipimpin Rossa Purbo Bekti atas penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristyanto saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 11 Juni 2024. Setelah membuat laporan ke Komnas HAM, Tim hukum PDIP melaporkan tim penyidik KPK yang dipimpin Rossa Purbo Bekti atas penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristyanto saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku. Melansir dari Antara, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA karena Rossa tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto, eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar, atas dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan Rossa saat Agustiani diperiksa sebagai saksi di KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Army menjelaskan, intimidasi terjadi dalam bentuk kekerasan verbal serta tindakan menggebrak meja selama proses pemeriksaan berlangsung di ruang penyidikan. Hal inilah yang membuat Agustiani Tio melayangkan gugatan hukum terhadap penyidik KPK tersebut. Berikut fakta-fakta terkait pelaporan Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK, oleh terpidana kasus Harun Masiku.

Isi Gugatan Agustiani Fridelina terhadap Rossa Purbo Bekti

Sidang gugatan perdata terhadap Rossa Purbo Bekti telah digelar perdana di Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 9 April 2025. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan kelengkapan surat baik dari pihak penggugat dan tergugat. Berdasarkan salinan dokumen gugatan Agustiani Tio Fridelina terhadap Rossa Purbo Bekti, ada delapan poin petitum atau gugatan yang dilayangkan.

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat pelarangan bepergian ke luar negeri nomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 terhadap penggugat;

4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial sebagai berikut:

- bahwa penggugat mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 2.500.000.000.

- bahwa adapun kerugian immateril yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 52;

5. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) pada rumah tergugat yang beralamat Komplek Pamoyanan Hijau Town House No. B 18 RT. 004/RW. 012, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Kota Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;

6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 setiap hari keterlambatan kepada penggugat atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan pengadilan;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat langsung dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) sekalipun ada upaya hukum tergugat dan dalam bentuk verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;

8. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Kuasa Hukum Rossa Sebut Gugatannya Tidak Berdasar

Kuasa Hukum Rossa Purbo Bekti sekaligus Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, pada pokoknya ada dua hal dalam gugatan Agustiani. Pertama mengenai cekal, dan kedua ihwal pengajuan kembali pasca-putusan.

"Menurut kami, gugatannya tidak beralasan dan mengada-ada," kata Lakso saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 April 2025. Sebab, cekal adalah tindakan kelembagaan KPK yang dilaksanakan penyidik. Hal tersebut bukan lah tindak pribadi.

Lakso menyoroti ihwal ne bis in idem. Ini adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan bila sudah diputus hakim dan berkekuatan hukum tetap "Soal ne bis in idem juga tidak beralasan, karena ini pengembangan kasus dan bukan mengadili tersangka yang sama," tutur Lakso. 

KPK akan Beri Bantuan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum kepada penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti yang tengah digugat secara perdata oleh Agustiani Tio Fridelina. “Pasti KPK akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu, 9 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

Tanak menegaskan bahwa karena Rossa adalah pegawai KPK, maka institusi akan memberikan bantuan hukum dalam perkara tersebut. Ia juga menambahkan bahwa tim hukum yang menangani kasus ini berasal dari internal KPK. “Kuasa hukumnya dari Biro Hukum KPK,” ujarnya. 

KPK Nilai Gugatan Agustiani Tidak Tepat

Melansir dari Antara, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menilai bahwa gugatan yang diajukan terhadap Rossa Purbo Bekti tidak tepat, karena tindakan Rossa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penyidik saat menjalankan tugas, menangani kasus yang melibatkan Agustiani Tio.

“Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi, dalam hal ini yang menjadi materi gugatan Saudara atau Saudari AT,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat menolak gugatan tersebut. “Dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara RPB tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata,” ucap Tessa.

 

Amelia Rahima Sari dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus