Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terus bergulir. Terbaru, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT menerjunkan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menyelidiki kasus yang menjerat anggotanya. Berikut rangkuman informasi mengenai fakta-fakta terbaru kasus pencabulan anak tersebut.
Polda NTT Temukan Bukti Fotokopi SIM Fajar di Hotel
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda NTT, polisi menemukan bukti fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar Widyadharma di sebuah hotel yang diduga menjadi lokasi pencabulan. Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ucap Patar Silalahi dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Korban Satu Orang Berusia 6 Tahun
Patra juga mengatakan bahwa korban dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh AKBP Fajar hanya satu orang. "Korban hanya satu orang, berusia enam tahun," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Patra ini berbeda dengan hal yang diungkapkan oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Perlindungan Peremuan dan Anak Kota Kupang Imel Manafe. Sebelumnya, Imel Manafe menyebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan Kapolres Ngada. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
Pesan Korban Melalui Seseorang
Berdasarkan penemuan penyidik, ucap Patra, Fajar memesan korban yang merupakan anak di bawah umur melalui seorang wanita berinisial F. Wanita tersebut kemudian menyanggupi permintaan Fajar dan mendapat korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun. Setelah itu, F langsung membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Dimutasi ke Yanma Polri
Usai terjerat kasus dugaan pemakaian narkoba dan mencabuli anak di bawah umur serta menjual video mesum ke sebuah situs porno Australia, Fajar Widyadharma dimutasi ke satuan kerja Pelayanan Markas atau Yanma Polri.
Perintah mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Surat Telegram ini pun sudah memakai paraf bukti audit untuk keabsahannya. "AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada Polda NTT, dimutasikan sebagai Perwira Menengah Yanma Polri," bunyi Surat Telegram Kapolri itu, dikutip Tempo pada Kamis, 13 Maret 2025.
Melalui surat yang sama, jabatan Kapolres Ngada diberikan kepada AKBP Andrey Valentino. Dia sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur.
KPAI Minta Korban Berani Melapor
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat berani untuk memberikan informasi tentang kejahatan seksual yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma. Laporan itu termasuk tentang adanya korban lain yang belum terungkap. Sebab, semakin banyak korban yang berani bersuara, semakin kuat pula peluang untuk menegakkan keadilan.
"Masyarakat yang merasa anaknya pernah menjadi korban atau berinteraksi dengan pelaku, jangan ragu melapor ke UPTD Kota Kupang," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dorongan ini muncul lantaran KPAI khawatir jumlah korban dalam kasus pencabulan ini lebih banyak daripada yang sudah teridentifikasi. Dian mengatakan, kasus ini tidak boleh dianggap selesai hanya dengan mengidentifikasi beberapa korban, karena kemungkinan ada korban lain yang belum berani melapor. "Kasus ini berpotensi besar memiliki lebih banyak korban. Informasi di media menyebutkan kekerasan seksual ini sudah berlangsung sejak 2024," ujarnya.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus pencabulan anak ini pertama kali mencuat pada pertengahan tahun 2024. Pada saat itu, pihak berwenang Australia menemukan dugaan pelecehan seksual anak-anak di wilayah Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Pelaku pelecehan seksual itu mengunggah video pencabulan tersebut di situs porno Australia.
Pihak berwenang Australia kemudian menghubungi Mabes Polri atas temuan tersebut. Polri yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan. Pada 20 Februari 2025, Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma atas dugaan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur.
Pada 4 Maret lalu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan Fajar sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain dugaan pencabulan anak, Kapolres Ngada juga diperiksa Divisi Propam Polri dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.
Antara, Alif Ilham Fajriadi, Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.