Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, diketahui mengajukan surat pengunduran diri dari Polri pada Rabu lalu, 24 Agustus 2022. Pengunduran diri tersebut diajukan sehari sebelum sidang kode etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Ferdy Sambo bersama empat orang lainnya, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Brigadir Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi selaku istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati telah mengundurkan diri, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan mempengaruhi sidang kode etik yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo.
Bagaimana Aturan Pengunduran Diri Anggota Kepolisian?
Dalam kasus Ferdy Sambo, ia mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri yang tergolong dalam Pemberhentian Dengan Hormat atau PDH menurut peraturan yang berlaku.
Segala ihwal pengunduran anggota polisi dari institusinya diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri di Polri.
Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 38 Ayat (1), dijelaskan bahwa secara administratif polisi yang hendak mengajukan PDH harus melengkapi beberapa dokumen, meliputi:
- Surat usulan dari Kepala Satuan Kerja;
- Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Fotokopi keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Pegawai Harian Organik (PHO), jika memiliki;
- Fotokopi keputusan penyesuaian masa kerja pegawai, jika memiliki;
- Fotokopi keputusan Capeg, PNS dan pangkat terakhir;
- Fotokopi surat nikah/cerai/kematian;
- Daftar keluarga;
- Fotokopi akte kelahiran anak yang berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Daftar PPK bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
- Surat keterangan hasil penelitian bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
- Surat pernyataan tidak pernah dihukum dari Kasatker bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 5 (lima) lembar, berpakaian dinas dengan latar belakang warna biru; dan
- Surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.
Merujuk pada Pasal 39, dokumen-dokumen pengunduran diri tersebut akan diajukan oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Mabes Polri atau Kapolda kepada dua entitas, yaitu:
- Kapolri u.p. As SDM Kapolri bagi anggota Polri yang berpangkat Kombes Pol dan PNS Polri Golongan IV/c ke atas; atau
- As SDM Kapolri u.p. Karowatpers bagi anggota Polri pangkat AKBP dan PNS Polri Golongan IV/b ke bawah yang bertugas di lingkungan Mabes Polri.
Dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, pengunduran dirinya disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sehari sebelum sidang etiknya digelar pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN