Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jerat Perdagangan Orang di Program Ferienjob

Program ferienjob yang diikuti mahasiswa Indonesia berujung pada kasus hukum. Melanggar pasal perdagangan orang (TPPO).

31 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI menyebutkan sebanyak 33 kampus dan 1.047 mahasiswa terjerat perkara program kerja pada masa liburan atau ferienjob di Jerman. Mereka terbuai janji sponsor yang mengklaim ferienjob merupakan program magang mahasiswa yang bisa dikonversi ke dalam 20 satuan kredit semester Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Padahal ferienjob merupakan kerja sampingan mahasiswa yang tidak berhubungan dengan kegiatan akademik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik sudah menetapkan lima tersangka pada awal Maret 2024. Salah satunya guru besar asal Universitas Jambi, Sihol Situngkir. Empat lainnya adalah dua dosen Universitas Negeri Jakarta dan dua pegawai perusahaan Indonesia yang menjadi agensi ferienjob. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Sumber: Badan Reserse Kriminal Polri, Wawancara, International Organization for Migration Indonesia, diolah dari berbagai sumber

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus