Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Pengacara: Sihol Situngkir Tidak Dibayar Mengurus Program Ferienjob

Sihol Situngkir membantah terlibat perdagangan orang (TPPO) program ferienjob. Perusahaan memberi komisi 100 euro per mahasiswa.

31 Maret 2024 | 00.00 WIB

Pengacara Sandi Situngkir/Facebook.com/ Sandi Situngkir
Perbesar
Pengacara Sandi Situngkir/Facebook.com/ Sandi Situngkir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada awal Maret 2024. Dua di antaranya adalah guru besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Jambi, Sihol Situngkir; dan komisaris PT Sinar Harapan Bangsa, Enik Rutita alias Enik Waldkönig, 39 tahun. Mereka dituduh menjadi penyebab sejumlah mahasiswa Indonesia dieksploitasi dalam program ferienjob di Jerman pada akhir 2023.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini di bawah judul "Sihol Situngkir Tak Memiliki Niat Jahat". 

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus