Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Garut - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto enggan berkomentar soal mangkirnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari panggilan penyidik pada Kamis, 28 November 2024, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan sejak Rabu, 20 November lalu. Namun, pada pagi sekitar pukul 10.58 WIB, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mendatangi Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk menyampaikan ketidakhadiran Firli. "Enggak, ya," ujar Karyoto, singkat diiringi lambaian tangan, usai makan siang di cafe Bumi Upi, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Sabtu, 30 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karyoto telah dua hari berada di Kabupaten Garut. Dia bersama istri datang ke Garut untuk merayakan kemenangan anak sulungnya, Lutfianisa Putri Karlina, karena terpilih menjadi wakil Bupati Garut mendampingi Syakur Amin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024. Putri menang telak dari calon inkumben Helmi Budiman dengan memperoleh 66 persen suara.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut mangkirnya Firli Bahuri dalam beberapa kali pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi membuktikan hilangnya independensi lembaga penegak hukum.
Ia menuturkan, kasus ini mempertontonkan perlakuan diskriminatif dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kasus ini juga membuktikan bahwa terjadi dinamika tarik ulur politik kepentingan. Penegak hukum tak lagi independen, khususnya KPK dan Polri. "Keduanya kini terseret dan tersandera oleh tarik menarik kepentingan politik," tutur Usman kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 28 November 2024.
Kasus Firli ini telah hampir satu tahun ditangani Polda Metro Jaya. Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.
Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.