Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Banten Tangkap Pengusaha Penyunat Minyak Goreng MinyaKita dan Djernih

im Polda Banten menangkap produsen minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih yang mengurangi takaran

14 Maret 2025 | 16.13 WIB

Direktur PT. Artha Eka Global Asia, SEW, tersangka atas penyunatan isi kemasan minyak goreng merek MinyaKita ditangkap Polda Banten di sebuah apartemen di Kerawang, Jawa Barat, 14 Maret 2025. Dok. Polda Banten
Perbesar
Direktur PT. Artha Eka Global Asia, SEW, tersangka atas penyunatan isi kemasan minyak goreng merek MinyaKita ditangkap Polda Banten di sebuah apartemen di Kerawang, Jawa Barat, 14 Maret 2025. Dok. Polda Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Polda Banten menangkap produsen minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih yang mengurangi takaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berinisial SEW, 44 tahun, di apartemen Tamansari Mahogany, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Yudis Wibisana mengatakan Tim Unit 1 Subdit 4 Tipidter menangkap SEW pagi tadi, Jumat, 14 Maret 2025 pukul 07.30 WIB.

Yudis menyebutkan SEW berperan sebagai penyuplai botol kemasal 1 liter, kardus minyaKita dan minyak Djernih, serta label kemasan botol plastik ke tempat produksi pengemasan ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan, kardus dan label MinyaKita dan Djernih," kata Yudis.

SEW  juga merupakan orang  yang menunjuk dan mengangkat Kepala Cabang PT AEGA di Rajeg berinisial  AW, 37 tahun, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka juga menerima royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyaKita dan Djernih yang telah  dikurangi volume," kata Yudis.

Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW. 


Penyunatan Isi Kemasan MinyaKita dan Djernih Dibongkar Polda Banten

Pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar  pukul 13.00 WIB, anggota Subdit IV Tipidter Polda Banten mengecek tempat yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek MinyaKita dan Djernih.

Wadirreskrimsus Polda Banten  Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan mengatakan pihaknya menangkap AW, pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi (KCP) PT AEGA. Ia juga mengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek MinyaKita dan merek Djernih. 

Wiwin menerangkan AW sudah melakukan praktik  ilegal tersebut sejak 16  Januari 2025. Bahan baku minyak curah atau olein yang digunakan mencapai 7-8  ton  per hari yang menghasilkan lebih kurang 800 karton dengan setiap kartonnya berisi 12 botol. Dari jumlah tersebut 600 karton berisikan minyak goreng dengan merek MinyaKita dan sisanya bermerek Djernih.

"Kemasan botol plastik yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng sawit merek MinyaKita adalah kemasan dengan ukuran 1 liter dan untuk merek Djernih menggunakan kemasan dengan ukuran 900 mililiter,” kata Wiwin.

Wiwin menyatakan minyak goreng sawit kemasan itu selanjutnya dijual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang. AW mengenakan harga Rp 176.000 per karton untuk merek MinyaKita. Sedangkan minyak goreng merek Djernih dijual Rp 182.000   per karton.

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp 15.700. "Tapi AW menjualnya dengan harga lebih rendah," kata Wiwin menyebut  harga jual oleh AW adalah Rp 14.500.

Wiwin menuturkan penyidik telah menguji volume barang dalam keadaan tertutup. Hasilnya pada minyak dalam botol kemasan 1.000 mililiter dengan merek MinyaKita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml. Sementara untuk hasil pengujian botol kemasan 900 ml dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml.

Produk minyak goreng yang diproduksi di PT Artha Eka Global Asia ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM), dan tidak memiliki Sertifikat Halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter sampai dengan 750 mililiter.

Wiwin menuturkan motif tersangka adalah mencari  keuntungan  ekonomi dalam  penjualan minyak goreng sawit tersebut. Setiap bulan rata-rata keuntungan nya sebesar  Rp 45 juta.

 

 

 

 

 

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus