Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fungsi BAP dalam Perkara Pidana

Keberadaan BAP menunjang proses pembuktian di persidangan

1 September 2022 | 15.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Rekonstruksi itu digelar di dua tempat, yakni rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat nomor 46 dan rumah pribadi Jalan Saguling III. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo sempat mengancam bawahannya tutup mulut ketika sempat melihat rekaman kamera keamanan. Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ferdy Sambo yang sempat dilihat Tempo mengungkap soal penghapusan rekaman kamera di sekitar rumah dinasnya. 

Fungsi BAP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip publikasi Peranan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) dalam Proses Peradilan Pidana, berita acara  pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli merupakan catatan atau tulisan yang bersifat autentik yang dibuat penyidik. BAP diberi tanggal dan ditandatangani penyidik, tersangka, saksi, atau ahli yang diperiksa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip publikasi Esensi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam Kaitannya dengan Hukum Pembuktian, keberadaan BAP menunjang proses pembuktian di persidangan. BAP dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuatan Surat Dakwaan.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, JPU pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.

BAP oleh jaksa penuntut umum juga harus dipertahankan kebenaran. Sebab, menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan. BAP yang memenuhi syarat pembuktian merupakan BAP yang memberikan jawaban atas pertanyaan  apa, kapan, di mana, siapa, mengapa, dan bagaimana terhadap peristiwa pidana yang disangkakan. 

Permasalahan yang timbul dan bisa berimplikasi yuridis bila saksi mencabut keterangan yang ada di BAP pada waktu persidangan. Adapun keterangan saksi merupakan hal paling utama dalam membuktikan kasus pidana, dinyatakan di sidang pengadilan, di samping alat-alat bukti lainnya. Begitu juga terdakwa yang mencabut keterangannya dalam BAP walau secara yuridis boleh dengan alasan logis.

BAP

BAP memuat uraian tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan. Ketika tindak pidana dilakukan, BAP juga harus memuat identitas penyidiK dan yang diperiksa juga berbagai keterangan yang diperiksa.

Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, dasarnya bentuk BAP tersangka saksi dan ahli berisikan gambaran atau kontruksi suatu tindak pidana. Itu digolongkan menjadi tiga macam, yaitu bentuk cerita atau pertanyaan kronologis. Ada pula tanya jawab dan gabungan bentuk cerita dengan tanya jawab.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara  Pidana (KUHAP) menyatakan secara limitatif atau terbatas alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa. Selain alat bukti yang diatur dalam Pasal  184 itu, tak dibenarkan menggunakan alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan terdakwa. 

BAP termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah penyidikan. Menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, saksi, tempat kejadian, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, tindakan lain sesuai ketentuan undang-undang.

 

Baca: Eksklusif, Cerita di BAP Ferdy Sambo Soal Bohongi Kapolri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus