Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

2 Mei 2024 | 07.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Instagram @gagamuhammad, Gaga Muhammad membagikan Instagram Story yang menampilkan game Mobile Legend. Ia juga mengajak pengikutnya untuk bermain game tersebut bersama dengan berkata, “Mabar ayoo malem”. Sontak unggahan ini membuat publik kaget lantaran Gaga seharusnya masih berada dalam penjara akibat kasus pidana yang menjeratnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fahmi Bachmid, pengacara Gaga mengungkapkan bahwa kliennya sudah bebas bersyarat. Bahkan, klien Fahmi ini akan kembali menjadi selebgram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaga Terjerat Pidana

Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Pada sidang tersebut, majelis hakim menilai Gaga terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” kata Hakim Ketua, Lingga Setiawan ketika membacakan putusan, seperti dikutip Antara, pada 19 Januari 2022.

Lebih lanjut, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengungkapkan, Gaga harus menjalani pidana kurungan penjara selama 2 bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan. Ia didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga menerima hukuman tersebut akibat kasus kecelakaan yang menyebabkan sang mantan kekasih, Laura Anna mengalami spinal cord injury (cedera saraf tulang belakang). Setelah menderita penyakit tersebut selama beberapa tahun, Laura meninggal dunia. Sebelum meninggal, Laura meminta keadilan ke PN Jakarta Timur untuk  menuntut pertanggungjawaban Gaga.

Kronologi Kecelakaan

Gaga mengungkapkan kronologi kecelakaan yang dialaminya dan Laura. Sebelum kecelakaan, ia dan Laura yang saat itu masih berpacaran sempat menghabiskan waktu bersama teman-temannya hingga mabuk. Sebelum pulang, Gaga yang mengetahui kondisinya sedang mabuk dan tidak bisa mengendarai mobil menyempatkan waktu untuk makan terlebih dulu. Menurut Gaga, makan menjadi cara yang biasa dilakukannya untuk meredakan efek dari minum minuman beralkohol.

Setelah itu, mereka meninggalkan tempat makan yang berada di kawasan Blok M untuk pulang ke rumah. Kecelakaan mobil terjadi di tol Jagorawi. Namun, Gaga membantah, jika dituduh mengendarai mobil sambil mabuk. Sebab, jarak Blok M ke tol Jagorawi lumayan jauh. Gaga mengaku malam itu ia sangat lelah dan mengantuk hingga ketiduran.

“Pas gue bangun, beberapa detik bangun depan gue tuh udah truk daripada gue ngehantem truk kita berdua bakal lebih parah, jadi mendingan gue ambil kanan karena gue banting kanan terlalu kaget mobil akhirnya ke plintir, kebalik,” ujar Gaga di kanal YouTube miliknya, pada 8 Februari 2021.

Gaga menegaskan, dirinya cukup beruntung karena saat itu mengenakan seat belt, sedangkan Laura hanya bagian bawah yang terpasang. Namun, Laura membantah kronologi kecelakaan versi Gaga. Melalui siaran langsung di Instagram pada 9 Februari 2021, Laura ditemani kakaknya, Iren mengakui, jika sebelum kecelakaan, ia dan Gaga mabuk.

“Bagian (tempat duduk) gue dia nabrak truk terus dia banting kanan baru kena mobil lain, iya (terus mobilnya ke guling-guling),” kata Laura.

Iren juga menyatakan bahwa kecelakan tersebut merupakan kelalaian Gaga Muhammad. Sebab, Gaga mengaku dirinya mengantuk dan sempat ketiduran.

RACHEL FARAHDIBA R  | MARVELA  I  IQBAL MUHTAROM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus