Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fahmi Bachmid, Kuasa hukum Gaga Muhammad menerangkan, kliennya sudah keluar dari penjara sejak 18 April 2024 atau usai menghabiskan waktu di balik jeruji besi sekitar 2 tahun 3 bulan. Fahmi juga mengungkapkan, setelah bebas bersyarat, Gaga akan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bebas dan berkarier menjadi selebgram seperti dahulu.
“Insya Allah akan berkarier karena itu kehidupannya,” ujar Fahmi, pada 1 Mei 2024.
Menurut Fachmi, bebasnya Gaga menutup kasus yang menjerat kliennya.
“Gaga sudah menjalani hukuman dan itu bentuk tanggung jawabnya,” kata Fahmi.
Gaga Muhammad terjerat pidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia divonis 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang. Setelah beberapa tahun bertahan dengan cedera serius tersebut, Laura meninggal dunia pada Desember 2021.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan, seperti dikutip Antara, pada 19 Januari 2022.
Arti Bebas Bersyarat sesuai Aturan Hukum
Saat ini, Gaga sudah bebas bersyarat dari kasus yang menjeratnya. Narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat tidak dapat melenggang bebas layaknya orang biasa. Narapidana yang menjalani bebas bersyarat harus memenuhi dan memperhatikan persyaratan tertentu.
Bebas bersyarat dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan istilah pelepasan bersyarat. Pada pasal 15 KUHP lama tertulis bahwa pelepasan bersyarat diterapkan kepada penjatuhan pidana penjara yang panjang. Pelepasan bersyarat akan diberikan, jika ¾ (tiga per empat) dari masa pidana telah dijalani dalam penjara atau minimal harus tiga tahun.
Menurut repositori.uin-alauddin.ac.id, dalam pasal 15 KUHP baru yang diubah dengan Stb 1926-251 jo 486, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana atau tersangka usai menjalani minimal (dua per tiga) masa pidana tidak kurang dari 9 bulan. Ketentuan ini juga berlaku dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa terpidana ketika menjalani pembebasan bersyarat wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.
Berikut dasar hukum tentang pembebasan bersyarat bagi narapidana dalam pasal 15 KUHP baru, yaitu:
- Jika terpidana telah menjalani lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, maka dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
- Saat memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan dan ditetapkan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Lama masa percobaan sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani dan ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan
Bebas bersyarat yang dijalani Gaga Muhammad juga diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) huruf (k). Pada aturan hukum tersebut, narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, seperti tertulis dalam bphn.go.id.
RACHEL FARAHDIBA R | ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini