Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Ganti Rugi Sebatas Aturan

Kendati telah diatur dalam peraturan pemerintah, jaksa perkara Tanjung Priok tidak mencantumkan ihwal ganti rugi dalam tuntutan.

26 April 2004 | 00.00 WIB

Ganti Rugi Sebatas Aturan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SUNGGUH tak gampang menaksir kerugian para korban peristiwa Tanjung Priok. Apalagi yang dihitung bukan cuma kerugian material, tapi juga imaterial. Seberapa besar duit yang bisa menambal trauma dan cacat fisik para korban? Inilah yang kini sedang diutak-atik oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang berkantor di kawasan Cikini, Jakarta.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus