Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ganti Rugi Sebatas Aturan

26 April 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUDAH dua bulan Irta Sumirta bekerja di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Cikini, Jakarta Pusat. Lelaki 35 tahun ini membantu mengkoordinasi teman-temannya sesama korban peristiwa Tanjung Priok. Dia hanya digaji Rp 20 ribu sehari, jauh lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan tukang ojek. Kendati begitu, Irta merasa lebih tenang bekerja di lembaga tersebut. Dia terhindar dari bujuk rayu orang-orang yang mengajaknya islah. Ayah empat anak itu menjadi salah satu saksi kunci perkara Tanjung Priok yang kini tengah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika peristiwa tersebut meletus pada 1984, paha Irta tertembak. Sempat dirawat di Rumah Sakit Gatot Subroto, Jakarta, akhirnya ia dikurung tiga bulan oleh militer. Bujuk rayu mulai muncul saat nama Irta tercantum dalam daftar saksi yang memberatkan Danjen Kopassus Mayjen Sriyanto. Malam sebelum menyampaikan kesaksian sekitar dua bulan lalu, istrinya beberapa kali didatangi oleh korban peristiwa Tanjung Priok yang telah islah alias berdamai dengan para tersangka. "Mereka ingin agar saya tidak memberikan kesaksian," kata Irta. Dia sendiri tak luput dari bujukan. Karena kebetulan sidang ditunda, pekan berikutnya Irta didatangi kawan-kawannya yang telah berislah dengan menawarkan cek dan sepeda motor. "Ada lima orang yang mendekati, meminta agar saya tidak memberikan kesaksian secara lengkap," ujarnya. Tak cuma itu. Menjelang Irta memberikan kesaksian, ke mana pun ia pergi selalu diikuti oleh orang tak dikenal. Bahkan orang itu membuntutinya sampai ke rumahnya di Priok. Meski tanpa ancaman dengan kata-kata, Irta sudah merasa terteror. Beruntung Irta tak sendirian menghadapi "teror" semacam itu. Masih ada sekitar 15 korban Tanjung Priok (dari sekitar 100 korban) yang sampai sekarang tak sudi berislah. Mereka bisa saling menabahkan untuk menghindari segala iming-iming. Dan bujukan tersebut berkurang setelah Irta bekerja di Kontras. Apalagi istrinya juga telah diungsingkan ke rumah kawannya di Jakarta Selatan. Kawan-kawan Irta seperti Yetti, Nyonya Nurcaya (Ibu Yetti), Husen Save, dan Jaja Raharja juga selalu dibujuk orang. Dengan sejumlah iming-iming, mereka diminta tidak memberikan kesaksian atau bersaksi secara tidak komplet. Jaja, yang kakinya tertembus peluru saat peristiwa Priok terjadi, mengaku ditawari duit Rp 800 ribu agar mau berdamai. Yetti, yang kehilangan ayahnya, diiming-imingi Rp 10 juta buat modal usaha. Demikian pula ibunya, Nyonya Nurcaya, 64 tahun. Kendati perempuan ini masih mengalami trauma sejak suaminya hilang 20 tahun silam dan tidak bisa mengingat lagi peristiwa Tanjung Priok, ia tetap dirayu-rayu. Husen pun mengaku ditawari sekitar Rp 200 juta agar mencabut keterangannya dalam berita acara. Dia terus didekati banyak pihak karena lelaki ini menjadi saksi untuk beberapa perkara. "Malah sampai ada yang datang ke rumah saya," katanya. Adapun Husen, yang kini tinggal di Purwakarta, mengaku menolak iming-iming tersebut. Pengakuan para korban Tanjung Priok itu ditampik oleh ketua tim penasihat hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra. Menurut dia, tak ada gunanya membujuk saksi. "Untuk apa? Cuma buang energi," katanya. Hanya, dia mengatakan bahwa saksi yang berbohong akan mudah diketahui dengan cara mencocokkan dengan keterangan saksi lainnya. Wah, kalau itu ukurannya, sungguh repot. Soalnya, jumlah saksi yang menolak islah lebih kecil. Padahal, justru merekalah yang lebih jujur membeberkan fakta. EK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus