Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Genap Setahun Pembunuhan Brigadir J, Simak Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua oleh Ferdy Sambo, saat itu Kadiv Propam Polri terjadi, 8 Juli 2023. Ini awal mulanya terungkap.

9 Juli 2023 | 07.51 WIB

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022. Rekannya, Bharada Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. Namun, setelah Richard memutuskan sebagai justice collabolator, terungkap bahwa bos mereka, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Ferdy Sambo pun akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan Richard divonis 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
Perbesar
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022. Rekannya, Bharada Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. Namun, setelah Richard memutuskan sebagai justice collabolator, terungkap bahwa bos mereka, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Ferdy Sambo pun akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan Richard divonis 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih melekat kuat di ingatan masyarakat. Anggota polisi itu dieksekusi atasannya, Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Pada, 8 Juli 2023, peristiwa pembunuhan itu genap berlalu setahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar kematian Brigadir J diketahui publik setelah Polri membuat pengumuman pada 11 Juli 2022. Saat itu Polri menyatakan Brigadir J tewas gara-gara baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E. Keduanya merupakan sama-sama ajudan Ferdy Sambo. Kejadian tersebut berlaku di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu, yakni di Duren Tiga Pancoran, Jumat 8 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan awal mula peristiwa baku tembak sesama polisi ini. Brigadir J dilaporkan memasuki kamar pribadi Ferdy Sambo, di mana pada saat istri Kadiv Propam itu, Putri Candrawathi sedang istirahat. Dia disebut melakukan pelecehan terhadap Putri. Putri pun berteriak minta tolong.

“Update kasus penembakan yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 seperti yang saya jelaskan tadi, yaitu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana pada saat istri Kadiv Propam sedang istirahat,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Senin, 11 Juli 2022.

Karena panik, Brigadir J lantas berlari keluar kamar. Bharada E yang saat itu berada di lantai 2 bergegas memeriksa. Saat menuruni tangga, dia mendapati Brigadir J keluar dari kamar Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya ada apa kepada Brigadir J. Namun pertanyaan itu dibalas dengan tembakan. Akibat tembakan tersebut, terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

“Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas. Menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa, tetapi direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, saat kejadian Kadiv Propam tidak ada di rumah. Istri Ferdy Sambo menelepon dan setelah beberapa saat, Kadiv Propam datang yang selanjutnya menghubungi Kapolres Jaksel untuk dilakukan olah TKP. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi dan alat bukti di TKP, ada 7 proyektil yang ditembakkan Brigadir J dan 5 proyektil yang dikeluarkan Bharada E.

Jenazah Brigadir J dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada 9 Juli 2022. Saat itu keluarga ingin melihat untuk terakhir kali jenazah Brigadir Yosua. Namun polisi sempat melarangnya. Akhirnya keluarga diperbolehkan melihat jenazah anggota Brimob itu. Di situlah keluarga melihat beberapa kejanggalan dari luka yang ada di tubuh Brigadir J.

Menurut pihak keluarga Brigadir J, terdapat sejumlah luka sayatan di tubuh mendiang yang diduga berasal dari senjata tajam. Selain itu, terdapat luka tembak di beberapa tempat. Yaitu di antaranya di leher, dada, dan tangan. Dua ruas jari Brigadir J juga dilaporkan putus, serta luka senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Pihak Kepolisian mengatakan luka sayat tersebut akibat proyektil.

“Iya, itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil yang ditembakkan Bharada E,” ujar Ramadhan.

Publik juga mempertanyakan keterlambatan pengumuman tewasnya Brigadir J, yakni selang tiga hari. Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan kepolisian baru mengungkap kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E ke publik Senin 11 Juli 2022 padahal kejadiannya pada Jumat 8 Juli 2022. Ramadhan berdalih hari berikutnya bertepatan pada momentum Hari Raya Idul Adha.

“Saat kasus itu terjadi, polisi segera menangani kasus tersebut yang prinsipnya adalah ketika ada kasus terjadi dengan cepat polisi langsung mendatangi TKP, langsung mengolah TKP dan melakukan tindakan-tindakan sesuai prosedur,” tuturnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 13 Juli 2022.

Selanjutnya: Terungkap penyebab kematian Brigadir J

Belakangan diketahui bahwa penyebab kematian Brigadir J gara-gara baku tembak adalah cerita bohong alias skenario belaka. Mengutip Majalah Tempo edisi 13 Agustus 2022, pihak keluarga Brigadir J mengungkapkan banyak kejanggalan luka di tubuh Brigadir J. Sejak saat itu, banyak yang meragukan kronologi dan penyebab kematian Yosua versi polisi. Guna mengusut kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit kemudian membentuk tim khusus. Dari pemeriksaan terhadap sejumlah aksi, timsus menyimpulkan ada unsur pembunuhan dengan sengaja dalam kasus ini.

“Irjen FS menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah ada tembak menembak,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Bharada E juga menarik pernyataannya dalam pemeriksaan ketiga pada Jumat malam, 5 Agustus 2022. Kepada Listyo Sigit, Bharada E mengaku mengikuti skenario Ferdy Sambo lantaran takut terjadi sesuatu. Bharada E membantah berbaku tembak dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli lalu. Bharada E mengaku kematian Brigadir J memang direncanakan oleh Ferdy Sambo. Dirinya diminta menembak rekan sesama ajudan itu.

Tubuh Brigadir J langsung tersungkur setelah ditembak. Ferdy Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J. Setelah menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo lalu menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir Yosua. Olesan jelaga itu diduga untuk membuat alibi terjadi tembak-menembak.

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa menilai bahwa mantan polisi itu sempat tidak mengakui perbuatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada 17 Januari 2023.

Kemudian pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus