Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Karawaci menangkap tiga tersangka pengeroyokan Niko (36) warga Karawaci, KotaTangerang menggunakan senjata tajam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga tersangka pengeroyokan yaitu DA (24), AY (20) dan AL (24) merupakan geng balap liar. Mereka adalah tiga dari sembilan pelaku balap liar yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Mereka adalah pelaku balap liar, dari 9 orang, 3 orang kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan menggunakan 3 bilah celurit," ujar Zain, Ahad 22 Januari 2023.
Zain mengatakan geng balap liar ini mengadakan balapan pada Kamis, 19 Januari 2023 di wilayah hukum Polsek Karawaci sekira jam 03.00 WIB.
"Salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut, namun korban tidak senang dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," ungkapnya.
Pengeroyokan bermula dari cekcok balapan liar
Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, pelaku yang tidak senang dengan perkataan korban, kembali datang dengan membawa teman temannya. Selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi balap liar.
"Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit, sehingga korban mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan. Lalu dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis" jelas Kapolres.
Berdasarkan laporan pengeroyokan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi para pelaku yang bersembunyi di wilayah Cibodas, Jatiuwung.
"Para pelaku dan tiga bilah celurit sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Karawaci. Dari 8 orang yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan, 1 orang masih dilakukan pencarian (DPO)," kata Zain. Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.