Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyetujui pemulangan lima anggota geng narkoba Bali Nine ke Australia. Ia menyampaikan, pemulangan ini bentuk dari pemindahan narapidana menjalani pidana penjara. Bali Nine masih akan menjalani hukumannya sesuai pengadilan Indonesia, tetapi di Australia.
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, juga telah sepakat memulangkan lima anggota geng narkoba Bali Nine ke Australia. Kelima anggota Bali Nine yang masih tersisa ini sedang menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dilansir Reuters, pada 23 November 2024. Sebagai imbalannya, pemerintah berupaya memulangkan tahanan Indonesia di Australia.
“Itu kewenangan Presiden, tapi pada prinsipnya Presiden sudah setuju atas dasar kemanusiaan,” kata Supratman.
Menurut Supratman, Indonesia tidak memiliki prosedur pasti mengenai pemindahan tahanan internasional, tetapi akan menangani masalah tersebut sesegera mungkin. Ia menekankan, negara mitra harus mengakui proses peradilan Indonesia.
Geng Narkoba Bali Nine
Berdasarkan publikasi ilmiah umy.ac.id, Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada April 2005 karena mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin keluar dari Bali menuju daerah asalnya. Sembilan orang yang menjadi bagian dari geng narkoba ini sebagai berikut:
- Andrew Chan
- Myuran Sukumaran
- Si Yi Chen
- Michael Czugaj
- Renae Lawrence
- Tach Duc Thanh Nguyen
- Matthew Norman
- Scott Rush
- Martin Stephen
Menurut ejournal3.undip.ac.id, kasus ini diawali dengan laporan keberadaan Bali Nine oleh Kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) kepada Kepolisian Denpasar. Geng ini dilaporkan oleh AFP menyelundupkan heroin di Bandara Ngurah Rai Bali. Lalu, pada 17 April 2025, Myuran bersama Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman ditangkap di Kuta.
Saat itu, mereka sedang bersiap mengirim heroin tahap dua. Setelah ditangkap, pihak kepolisian memutuskan, sembilan anggota geng ini terbukti bersalah atas penyelundupan heroin. Mereka didakwa dengan Pasal 82 ayat 1 (a) dan Pasal 78 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Pada 22 April 2005, Myuran dan Andrew diketahui sebagai The God Father atau pimpinan geng narkoba Bali Nine. Awalnya, Myuran dan Andrew mengajukan berbagai banding dan grasi, tetapi ditolak pemerintah Indonesia.
Penolakan ini juga membuat pemerintah Australia melancarkan berbagai diplomasi untuk menyelamatkan Myuran dan Andrew. Salah satu bentuk diplomasi yang dilakukan adalah menukar tahanan Indonesia kasus narkoba di Australia dengan Myuran dan Andrew.
Namun, diplomasi tersebut tidak berhasil sehingga Myuran dan Andrew tetap dieksekusi mati, pada 29 April 2015. Keputusan penolakan grasi Myuran dan Andrew oleh pemerintah Indonesia merupakan bagian dari kebijakan luar negeri yang dikeluarkan Presiden Jokowi saat itu.
RACHEL FARAHDIBA R | DEWI RINA CAHYANI I REUTERS
Pilihan Editor: Setelah Mary Jane dan Bali Nine, Pemerintah Berencana Memulangkan Narapidana Serge Atlaoui ke Prancis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini