Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Menteri Hukum Sebut Prabowo Secara Prinsip Setujui Rencana Pemulangan Napi Bali Nine ke Australia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemulangan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba 'Bali Nine' ke negara asalnya, Australia.

25 November 2024 | 10.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemulangan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia. Namun pemindahan narapidana ke negara asalnya masih dalam kajian bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," kata Supratman melalui keterangan tertulis pada Ahad, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap mengenai pemindahan narapidana internasional. Akan tetapi, pemerintah akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

Negara asal dari napi WNA, kata Supratman, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Sebab pemerintah berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah NKRI.

Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri. Supratman, Politikus Partai Gerindra mengatakan, hingga saat ini pemerintah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya. 

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” kata Supratman.

'Bali Nine' merupakan istilah bagi sembilan WN Australia yang ditangkap aparat saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis heroin ke Pulau Dewata pada 2005. Satu dari sembilan terpidana itu dibebaskan dari penjara pada 2018.

Terpidana lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama. Sementara dua sosok yang menjadi pemimpin kelompok Bali Nine itu yakni Andrew Chan dan  Myuran Sukumaran sudah dieksekusi mati di Indonesia pada 2015. 

Hukuman mati terhadap napi narkoba itu sempat memicu ketegangan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia bahkan sempat menarik duta besarnya untuk Indonesia sebagai bentuk protes.

Reuters pada Sabtu, 23 November 2024, melaporkan kesepakatan pemindahan lima napi Bali Nine yang dihukum seumur hidup di lapas Bali merupakan buah pertemuan Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di sela kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT APEC di Peru pada pekan lalu. Media ini mengutip Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones sebagai narasumber.


Pilihan Editor: 
Setelah Mary Jane, Prabowo Disebut Setuju Pulangkan Geng Narkoba Bali Nine ke Australia

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus