Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gerbang Barang Terlarang

Daerah pesisir sepanjang pantai Batam hingga Sumatera Selatan rawan menjadi pintu penyelundupan. Jumlahnya bisa ratusan kontainer.

18 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti hasil penindakan Bea dan Cukai di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, 15 Januari 2019./ANTARA/M N Kanwa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang dan timnya bergerak ke Pelabuhan Nusantara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin malam pekan lalu. Mereka sedang menanti kapal Kali Mas dari Batam bersandar di dekat pelabuhan penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni. Kapal yang mengangkut ratusan kontainer itu berangkat dari Batam sehari sebelumnya.

Dalam inspeksi mendadak itu, Saut dan timnya menjumpai kapal tersebut memuat barang yang tidak sesuai dengan izin dan manifes serta termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi. Kontainer-kontainer tersebut diduga tidak melalui pemeriksaan fisik saat berangkat dari Batam. Dalam soal penyelundupan, komisi antikorupsi bertugas melakukan pengawalan dan supervisi bagi tim Bea dan Cukai.

Ratusan kontainer itu sudah disegel petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok. Sebagian kontainer juga sudah menjalani pemeriksaan sinar-X. Saat dimintai konfirmasi soal penindakan ini, Saut membenarkan. Namun ia belum mau menjelaskan secara rinci temuannya itu. “Kapan-kapan saja, ya,” ujarnya, Selasa pekan lalu. Kepala Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo tak merespons konfirmasi dari Tempo.

Inspeksi oleh tim Saut itu sehari sebelum Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya merilis pencapaian program penertiban impor, cukai, dan ekspor berisiko tinggi yang digagas pemerintah berhasil menekan penyelundupan barang di Batam. Acara itu juga dihadiri Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Menurut Sri Mulyani, sejak program penertiban itu dideklarasikan pada Juli 2017, terdapat penurunan entitas importir berisiko tinggi sebesar 46 persen dan kenaikan tax base mencapai 62 persen. “Kami di sini bersama-sama untuk melihat salah satu hasil pelaksanaan dari kolaborasi, kerja sama yang luar biasa antara Bea-Cukai, TNI, dan Polri dalam rangka pengamanan pantai timur Sumatera dan Pulau Batam,” kata Sri Mulyani.

Barang bukti penegakan hukum penyelundupan di pantai timur Sumatera tersebut di antaranya minyak, rokok, narkotik, minuman keras, dan mobil mewah. Saat rilis tersebut, Menteri Sri mengatakan kapal yang ditempatinya itu juga merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai. Kapal itu merupakan penyelundup solar sebanyak 1.500 ton.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selain beroperasi di pelabuhan resmi, para penyelundup beraksi di pelabuhan tidak resmi alias pelabuhan tikus. Menurut Tito, daerah yang paling rawan atau menjadi surga penyelundupan adalah daerah pantai timur Sumatera lantaran dekat dengan negeri jiran. Kawasan pantai timur Sumatera itu meliputi Kepulauan Riau, Batam, Aceh, Sumatera Utara, Jambi, hingga Sumatera Selatan. “Ada penyelundupan administrasi. Jadi barang yang masuk administrasinya tidak benar,” ujarnya. Tito mencontohkan penyelundupan mobil Ferrari tapi dokumennya mobil jenis lain yang lebih murah.

Penyelundupan Ferrari baru-baru ini terjadi melalui Pelabuhan Bombaru, Palembang. Kontainer berukuran 40 feet yang diangkut kapal Ati Bhum dari Singapura tujuan Palembang itu disita petugas Bea dan Cukai karena di dalamnya terdapat mobil sport Ferrari dan barang lain yang tidak sesuai dengan manifes, Kamis dua pekan lalu.

Petugas juga menemukan 949 karton atau 7.545 botol berbagai merek minuman keras yang tidak dilekati pita cukai, mainan mobil-mobilan sebanyak 822 karton, dan suku cadang mobil 16 karton. Dua kontainer bernomor CCSU2475180 berukuran 20 feet dan NTSU9800145 berukuran 40 feet itu tidak tercantum dalam manifes.

Selain modus administrasi, Tito mengatakan, ada penyelundupan fisik. Artinya, barang masuk ke dalam negeri tanpa dokumen. “Masuk melalui jalur-jalur pelabuhan tikus,” ucapnya.

LINDA TRIANITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus