Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tumpukan kardus yang dibungkus sak putih dan merah jambu pelbagai ukuran mengisi hampir setengah gudang berikat PT Maju Jaya Sakti Sejahtera di Jalan Margomulyo Permai III/CC-12, Surabaya. Sebagian kardus itu dimasukkan ke dua truk yang terparkir di depan pintu utama gudang.
Di dalam bangunan seluas 65 x 14 meter itu terlihat dua penjaga sedang beristirahat dan makan siang pada Selasa dua pekan lalu. “Yang terbungkus kardus itu spare part sepeda,” kata Toni, salah seorang penjaga gudang berikat PT Maju Jaya Sakti Sejahtera.
Selain dua truk, hanya ada kantor hanggar Bea dan Cukai untuk pengawasan di halaman gudang. Kantor yang terbuat dari modifikasi kontainer kecil itu tak ada penghuninya. Halaman yang berpagar tembok dengan pintu besi berkelir biru itu tampak kosong.
Sebelumnya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan di halaman itu ada dua kontainer berisi minuman keras yang diselundupkan PT Maju Jaya Sakti Sejahtera. “Barang bukti berada di gudang berikat Maju Jaya Sakti Sejahtera dalam keadaan tersegel dan masih dalam tahap penyidikan,” ujar Wijayanta pada -Jumat dua pekan lalu.
Dua kontainer itu hasil penindakan tim Bea dan Cukai atas penyelundupan minuman keras yang dilakukan PT Maju Jaya Sakti Sejahtera melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada awal November 2018. Secara resmi, perusahaan itu memiliki izin impor spare part sepeda sehingga memperoleh fasilitas gudang berikat dari Kementerian Keuangan. Dengan fasilitas itu, kontainer bisa keluar dari pelabuhan tanpa membayar impor. Setelah sepeda dirakit dan dikirim keluar dari gudang berikat, baru perusahaan itu membayar pajak impornya.
Belakangan, diketahui izin resmi dan fasilitas ini dimanfaatkan bos PT Maju Jaya Sakti Sejahtera, Mintarja alias Iming, untuk bisnis gelap penyelundupan minuman keras. Wijayanta tak mengungkapkan sudah berapa lama Iming menjalankan bisnis haram berkedok suku cadang itu.
Ketika diberi tahu bahwa dua kontainer itu sudah tak berada di gudang berikat perusahaan tersebut, Wijayanta tak percaya. Ia berkukuh dua kontainer itu masih ada di sana. “Barang bukti masih di sana dalam kondisi tersegel,” ucapnya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Basuki Suryanto mengaku tidak tahu keberadaan dua kontainer berisi minuman keras impor yang diselundupkan PT Maju Jaya Sakti Sejahtera. “Itu yang menangani Kanwil dan pusat,” kata Basuki. Toni, penjaga gudang berikat PT Maju Jaya, juga tidak tahu keberadaan minuman keras yang menjadi barang bukti kasus kepabeanan tersebut.
Syahdan, dua kontainer itu diangkut kapal Mattina yang berangkat dari pelabuhan Singapura pada 26 Oktober 2018. Pengirimnya adalah Pan Ocean Transport Pte Ltd, yang beralamat di 7 Fan Yoong Road, Singapura. Uraian barang yang dicantumkan pada dua kontainer bernomor CLHU8344874 dan TLLU4261159 itu berupa spare part sepeda sebanyak 1.063 kardus.
Barang tersebut dikirim untuk PT Maju Jaya Sakti Sejahtera, yang beralamat di Jalan Margomulyo Permai III/CC-12, Surabaya. Waktu tiba kapal dijadwalkan pada 30 Oktober 2018 dan bongkar sehari kemudian. Tak seperti yang tertera di manifes tersebut, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta memperoleh informasi lain. “Dua kontainer itu mengangkut minuman keras,” kata Wijayanta.
Kantor Bea dan Cukai di samping gudang berikat PT Maju Jaya Sakti Sejahtera./TEMPO/Nur Hadi
Menurut dia, kapal berbendera Marshall Islands itu tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 31 Oktober 2018. Kapal bersandar untuk melakukan pembongkaran keesokan paginya. Lantaran PT Maju Jaya mendapatkan fasilitas gudang berikat, petugas Bea dan Cukai di pelabuhan tak melakukan pemeriksaan atas kontainer-kontainer itu serta tidak menarik bea masuk.
Dari pelabuhan, dua kontainer itu menuju gudang berikat PT Maju Jaya Sakti Sejahtera di kawasan Margomulyo. Ketika kontainer masuk gudang, tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, yang sudah siaga, bergegas menyegelnya. “Setelah kami periksa, benar itu minuman keras,” ujar Wijayanta. Seusai penindakan, Wijayanta mengatakan timnya melakukan pencacahan atas barang bukti itu. Penindakan ini tak terendus media.
Satu bulan kemudian, tim Bea dan Cukai mengidentifikasi jenis minuman keras tersebut. Wijayanta tak menjelaskan alasan lambannya pengecekan. Dia mengatakan dalam pencacahan itu ditemukan minuman keras golongan B dan C sebanyak 1.300 karton. Minuman keras golongan B memiliki kadar etanol 5-20 persen dan golongan C 20-45 persen. Makin tinggi kadar etanolnya, makin besar bea masuk dan pajaknya. “Perkiraan nilai bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor kurang-lebih Rp 5 miliar,” ujarnya.
Dua bulan sebelumnya, tim Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan tiga kontainer minuman keras premium melalui jalur hijau di Surabaya dengan nilai kerugian negara Rp 57,7 miliar. Barang haram itu juga dari Singapura.
Seorang pejabat di Kementerian Keuangan mengatakan lambannya proses penindakan itu karena ada perlawanan dari bos PT Maju Jaya Sakti Sejahtera, Mintarja alias Iming. Menurut dia, Mintarja melaporkan petugas Bea dan Cukai ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan pada November 2018. Namun, kata dia, tuduhan penyalahgunaan kewenangan ini bukan atas penindakan terhadap penyelundupan minuman keras.
Iming mengungkit kembali operasi tim Bea dan Cukai terhadap barang impornya pada Juni sebelumnya. Kala itu, ada informasi yang masuk ke Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai ihwal penyelundupan narkotik berkedok spare part juga. Tim Bea dan Cukai yang dipimpin Aminuddin melakukan pemeriksaan atas onderdil tersebut. “Mereka menggergaji beberapa sepeda Iming, tapi tidak ditemukan narkotik,” ucap sumber tadi.
Menurut dia, beberapa kontainer yang dikirim untuk Iming sudah keluar dari pelabuhan. Walhasil, tim Bea dan Cukai tak bisa melakukan pemeriksaan terhadap semua paket untuk Iming.
Awalnya Iming tidak mempersoalkan operasi itu. Namun, ketika minuman kerasnya disegel, Iming tak terima dan mengungkit kembali. “Intinya diharapkan barter. Kasus gergaji tidak dilanjutkan, kasus minuman keras dilepas,” ujarnya.
Polisi melakukan pemanggilan terhadap beberapa pegawai Bea-Cukai Jawa Timur dan pusat. Salah satu yang dipanggil adalah Aminuddin. Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta tak menjawab saat dimintai konfirmasi soal pemanggilan terhadap anak buahnya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Adapun Aminuddin membenarkan adanya pemanggilan dari Polda Jawa Timur sekitar beberapa pekan lalu. Dia tidak ingat persis waktunya. Ia juga tak paham alasan Iming baru melaporkan operasi pada Juni lalu pasca-penindakan minuman kerasnya. “Kami melakukan spot check dalam operasi Juni lalu sesuai dengan ketentuan,” kata pria yang kerap menjadi komandan lapangan dalam setiap operasi Bea dan Cukai itu. Aminuddin juga turut serta dalam operasi penggagalan penyelundupan minuman keras.
Pemeriksaan terhadap pegawai Bea dan Cukai ini tak terpantau media. Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan enggan berkomentar soal pemeriksaan pegawai Bea dan Cukai atas laporan Iming tersebut. Ia bergegas pergi seusai rilis mengenai kasus lain. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gupuh Setiyono mengatakan tidak menangani kasus atas laporan Iming tersebut. “Tidak ada di kami,” ujarnya.
Meski ada pemeriksaan polisi, tim Bea dan Cukai mengklaim tetap melanjutkan kasus penyelundupan yang dilakukan Iming. Wijayanta mengatakan penyelundupan minuman keras ini sudah dalam tahap penyidikan. Sayangnya, dia tidak mau membeberkan nama-nama tersangkanya. Menurut Wijayanta, timnya masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Tim penyidikan Direktorat P2 bersinergi dengan tim Kanwil DJBC Jatim I untuk melakukan penyidikan,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I Muhammad Purwantoro juga tak merespons surat permohonan wawancara yang dikirim Tempo pada Selasa dua pekan lalu. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dia baca.
Tempo berupaya mengkonfirmasi kasus penyelundupan ini kepada bos PT Maju Jaya Sakti Sejahtera, Mintarja. Saat Tempo bertandang ke gudang berikat pada dua pekan lalu, hanya seorang anggota staf sumber daya manusia PT Maju Jaya, Muhammad, yang menemui. Muhammad kemudian memanggil pengacara Iming, Vincent. Beberapa saat, Vincent datang ke gudang tersebut. Namun dia dan Muhammad enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan Tempo.
Surat konfirmasi untuk Iming juga dititipkan melalui Vincent. Mereka berjanji menyampaikannya kepada Iming. “Saya laporkan dulu,” katanya. Vincent juga berjanji menghubungi Tempo bila bosnya berkenan menjawab. Hingga Jumat pekan lalu, Vincent tak kunjung menghubungi Tempo. Nomor telepon yang dia berikan pun tak bisa dihubungi.
LINDA TRIANITA, NUR HADI (SURABAYA)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo