Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perusahaan yang dirintis Mintarja alias Iming itu resminya bergerak di bidang impor spare part sepeda. “Berdasarkan data yang ada, PT Maju Jaya Sakti Sejahtera mendapatkan fasilitas gudang berikat sejak 2009,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, Jumat dua pekan lalu.
Dengan fasilitas gudang berikat itu, perusahaan Iming mendapatkan penangguhan bea masuk, kemudahan pelayanan perizinan, serta kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai. Wijayanta tak menjelaskan alasan Iming memperoleh fasilitas gudang berikat. Menurut seorang pejabat Kementerian Keuangan, Iming mendapatkan fasilitas tersebut karena ia pemain besar di industri impor Surabaya. Di Kota Pahlawan, ia kerap disebut raja sepeda.
Iming mengimpor suku cadang sepeda dari Ludhiana, India. Dia juga kerap memasukkan barang dari Singapura. Suku cadang itu dirakit menjadi sepeda utuh di gudang berikat. “Pemberitahuannya sepeda yang murah, padahal yang masuk diduga banyak sepeda premium,” ujarnya. Menurut pejabat ini, hal itu dilakukan untuk mengakali pembayaran pajak impor supaya kecil. “Sering juga dipakai menyelundupkan barang selain sepeda,” katanya.
Informasi bisnis gelap Iming ini mulai terendus Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai. Pada pertengahan Juni 2018, tim Penindakan dan Penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap kontainer-kontainer yang dikirim untuk Iming karena diduga ada penyelundupan. Namun saat itu tim Bea dan Cukai tak menemukan apa pun karena beberapa kontainernya sudah keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Lima bulan berselang, tim Bea dan Cukai kembali melakukan operasi dan menemukan dua kontainer berisi minuman keras jenis premium yang diselundupkan Iming.
Direktorat Kepatuhan Internal Bea dan Cukai memeriksa sejumlah pegawai terkait dengan lolosnya penyelundupan-penyelundupan itu. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut. Sampai saat ini belum ditemukan fakta adanya indikasi pegawai menerima gratifikasi terkait dengan kasus tersebut,” ujar Direktur Kepatuhan Internal Bea dan Cukai Hendra Prasmono.
Tak terima atas gencarnya operasi dari Bea dan Cukai itu, Iming bersurat kepada Menteri Keuangan melalui layanan pesan WhatsApp. Dia melaporkan penyelundupan yang melanggar kepabeanan di salah satu pelabuhan. Iming menuding ada permainan oleh beberapa pegawai Bea dan Cukai di sana. Dia menyayangkan operasi-operasi yang dilakukan Bea dan Cukai selama ini hanyalah pencitraan.
Menurut info Iming dalam surat tersebut seperti diperoleh Tempo, saat penertiban berjalan, harga umum satu jenis barang per kontainer 40 feet mencapai Rp 400 juta. Saat ini pembayaran per kontainer hanya Rp 100 juta. Dia mempertanyakan ke mana sisa Rp 300 juta tersebut. Setelah pencitraan selesai, para pemain yang mau memberi setoran US$ 10 ribu per kontainer itu boleh memasukkan berbagai jenis barang impor menggunakan form palsu dan harga pabean hanya 20 persen dari harga sebenarnya.
Barang bermerek palsu, bahkan barang yang dilarang dan/atau dibatasi, menggunakan jalur hijau dan kuning. Artinya, barang-barang tersebut bisa keluar dari wilayah pabean tanpa melalui mekanisme pemeriksaan. Dia meminta Kementerian Keuangan mengusut tuntas kasus borongan yang bisa merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu.
Saat dimintai konfirmasi mengenai keterangan Iming, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan tidak mendapat disposisi surat tersebut. Ihwal informasi permainan di pelabuhan lain, ia enggan berkomentar. Begitu juga Iming. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp hanya dia baca. Surat yang dititipkan melalui pengacaranya, Vincent, juga tidak direspons. Vincent tidak berani memberi tanggapan tanpa seizin bosnya. “Saya izin dulu,” ucapnya saat ditemui di gudang berikat PT Maju Jaya Sakti Sejahtera pada Selasa dua pekan lalu. Hingga Jumat pekan lalu, ia juga tak merespons panggilan Tempo.
LINDA TRIANITA, NUR HADI (SURABAYA)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo