Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Granat Impor Milik Brimob Dipindahkan ke Gudang Senjata Mabes TNI

Setelah sempat tertahan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, senjata impor Polri dipindahkan ke gudang persenjataan Mabes TNI.

10 Oktober 2017 | 13.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Wuryanto mengatakan pihaknya telah memindahkan 5.932 butir granat 40 x 46 milimeter RLV-HEFJ, yang dikemas dalam 71 kotak kayu, milik Brimob ke gudang persenjataan di Markas Besar TNI, Senin malam, 9 Oktober 2017. Senjata ini sempat tertahan di Bandar Udara Soekarno-Hatta sejak Jumat, dua pekan lalu, setelah diturunkan dari pesawat kargo Ukraine Air Alliance, yang membawanya dari Bandara Burgas, Bulgaria.

Wuryanto menjelaskan, dalam katalog yang disertakan tertulis amunisi ini jenis peluru tajam. "Mempunyai radius mematikan 9 meter dan jarak capai 400 meter," katanya saat konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Baca: Menhan Sebut Impor Senjata Polri Sudah Sesuai dengan Prosedur

Menurut dia, amunisi ini memiliki dua keistimewaan. Pertama, amunisi ini bisa meledak dua kali. "Setelah ledakan kedua timbul pecahan-pecahan berupa logam kecil yang melukai atau mematikan," ucapnya.

Keistimewaan kedua adalah granat ini bisa meledak sendiri tanpa benturan setelah 14-19 detik lepas dari laras. "Jadi ini luar biasa, TNI sendiri sampai saat ini tidak punya senjata dengan kemampuan seperti itu," ujar Wuryanto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta amunisi ini dititipkan di Mabes TNI. Hal ini disampaikan setelah menggelar rapat bersama dengan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BIN, Jumat, 6 Oktober 2017.

Baca juga: Spesifikasi Senjata Polri yang Disinggung Gatot Nurmantyo

Menurut Wiranto, amunisi ini bisa dikeluarkan bila suatu saat dibutuhkan. Namun akan ada proses untuk mengeluarkannya.

Wuryanto berujar aturan itu akan dibahas lebih lanjut. Karena itu, untuk sementara amunisi ini akan ditahan di Mabes TNI sambil menunggu pemerintah membuat regulasi tersebut. "Kami upayakan yang bisa memayungi semuanya adalah Perpres. Yang jelas aturan itu nanti dari pemerintah," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus