Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Organisasi masyarakat Melayu di Kota Batam berang ketika Polresta Barelang mencatut nama mereka dalam acara silaturahmi dan audiensi membahas perkembangan penanganan penyerangan yang dilakukan PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada warga Sembulang Hulu menolak PSN Rempang Eco City. Apalagi ada narasi dalam keterangan tertulis tersebut bahwa ormas Melayu mendukung rencana pembangunan PSN Rempang Eco-City
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencatutan itu dilakukan jajaran Polresta Barelang dalam siaran pers yang berjudul "Kapolresta Barelang Gelar Audientsi dengan Tokoh Melayu Bahas Perkembangan Penanganan Bentrokan di Sembulang Hulu". Dalam keterangan tertulis itu disampaikan bahwa kegiatan dihadiri langsung Kapolresta Barelang KBP Heribertus Ompusunggu didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Pejabat Utama Polresta Barelang (PJU), serta perwakilan dari berbagai organisasi dan komunitas Melayu. Lembaga masyarakat itu seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Ormas Perpat Kota Batam, Ormas Lang Laut, Ormas Gagak Hitam, Melayu Raya, serta Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagian ormas di dalam daftar yang hadir dalam rilis tersebut membantah ikut dalam acara itu. Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam Raja Muhammad Amin mengatakan memang diundang oleh Polres Barelang. "Kami memutuskan tidak hadir, karena kami berlaku adil juga, ketika diundang Polda Kepri menyatukan persepsi terkait proyek (PSN Rempang Eco City) ini kami juga tidak hadir," kata Raja kepada Tempo, Jumat sore, 31 Januari 2025.
Raja menegaskan, LAM Kota Batam tetap bersama masyarakat Rempang yang menolak PSN Eco City. Pihaknya dari awal meminta ada peninjauan kembali terhadap PSN. "Jadi kami membantah hadir dalam acara itu, kami kaget kok di pers rilis Polresta Barelang, kok malah LAM hadir di situ, jadi itu saya klarifikasi, kami tidak hadir, di foto (rilis) kan nampak itu," kata Raja.
Ia menyayangkan sikap Polresta Barelang tidak profesional yang seharusnya membuat pernyataan sesuai dengan fakta yang ada. "Faktanya tidak hadir harusnya dibuat tidak hadir," kata Raja.
Raja juga meminta Polresta Barelang mencabut status tersangka warga Rempang yang mempertahankan hak mereka. "LAM juga mendesak penetapan tersangka dibatalkan demi hukum dan HAM, kami yakin itu hanya cara polisi menekan masyarakat," kata dia.
Menurut Raja, PSN itu harusnya memberikan kemaslahatan untuk masyarakat bukan merugikan masyarakat. Sehingga dari awal LAM menolak PSN Rempang Eco City. "Banyak hak masyarakat adat dilanggar dan ditabrak, masyarakat jelas tidak mau direlokasi, masak kami paksakan, hanya berdasarkan (karena Pulau Rempang) PSN," kata Raja.
Begitu juga organisasi masyarakat lainnya Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB) tidak terima namanya dicatut hadir dalam acara Polresta Barelang tersebut. Pencatutan itu merugikan Amar GB yang saat ini menjadi wadah perjuangan mayoritas masyarakat Pulau Rempang yang masih berjuang menolak penggusuran dan PSN Rempang Eco City.
"Amar GB mendesak Kapolresta Barelang dan jajarannya fokus dalam mengungkap fakta, aktor pelaku dan intelektual dalam peristiwa perkara penyerangan 18 Desember 2024 silam yang mengakibatkan 8 orang masyarakat menjadi korban, mengingat hanya ada 2 orang tersangka yang baru ditetapkan jadi tersangka dari perusahaan," kata Ketua Amar GB Ishaka dalam keterangan tertulisnya.
Konflik PSN Rempang Eco City terus berlanjut sampai saat ini. Pemerintah dan perusahaan pengembang memaksa untuk mengusur warga kampung di Pulau Rempang. Sedangkan warga masih menolak bergeser sejengkalpun dari tanah mereka.
Terakhir penyerangan terhadap warga terjadi di Pulau Rempang, 8 orang luka-luka berat. Belakangan diketahui pelakunya 30 pekerja PT MEG, sehingga ditetapkan polisi 2 orang petugas sebagai tersangka.
Penyerangan itu buntut dari ditangkapnya satu orang pekerja perusahaan, karena merusak spanduk berisikan kata-kata tolak PSN Rempang. Tidak terima rekan kerja mereka ditahan warga dalam kasus itu, perusahaan juga melaporkan warga. Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka, satu diantaranya perempuan lansia berumur 67 tahun bernama Siti Hawa.