Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Hal itu disampaikan Ronald saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas dirinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah Saudara merasa bersalah atas meninggalnya Saudari Dini? Saudara yang melakukannya, Saudara merasa bersalah?" kata kuasa hukum hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronald Tannur menjawab pertanyaan itu dengan menyatakan dia tak pernah menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti. "Saya tidak pernah merasa melakukan apapun pada Saudara Dini. Saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak," ujar Ronald.
Menurut Ronald, dia merasa bersalah di persidangan saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadapnya. Namun rasa bersalah itu muncul karena dia telah menyusahkan orang tuanya. "Merasa bersalah, karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia. Beban moral," ujarnya.
Dalam perkara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald pada Rabu, 24 Juli 2024. Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah di Surabaya, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Kota Besar Surabaya, kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dini terjadi di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Perkara ini terungkap setelah Ronald Tannur melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.
Pilihan Editor: Puluhan Tentara Menyerang Kantor Polres Tarakan, Lima Polisi Terluka