Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dipecat Sebagai Hakim, Diangkat Jadi PNS

Danu Arman dipecat sebagai hakim karena kasus narkoba. Namanya muncul dalam daftar pegawai negeri Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

20 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi warga melihat data dari Danu Arman di Bogor, 20 Maret 2024. TEMPO/Bintari Rahmanita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Hakim yang pernah dipecat karena kasus narkoba diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

  • Mahkamah Agung yang mengaktifkan Danu Arman sebagai pegawai negeri sipil pada November 2023.

  • Rekan sejawat Danu Arman yang terjerat kasus serupa diproses secara pidana.

GURU besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, mengkritik keputusan Mahkamah Agung yang mengaktifkan Danu Arman sebagai pegawai negeri sipil. Danu adalah bekas hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dipecat secara tidak hormat karena dinilai terbukti menggunakan narkoba. Saat ini Danu berstatus pegawai negeri di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. “Seharusnya sudah tidak bisa diangkat lagi, sudah cacat,” kata Harkristuti, kemarin, 19 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus narkoba yang menjerat Danu itu terjadi pada Mei 2022. Petugas Badan Narkotika Provinsi Banten awalnya menangkap Raja Adonia Sumanggam, seorang panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten. Petugas menyita sabu seberat 20,634 gram. Dari Raja inilah petugas kemudian menangkap dua hakim di pengadilan yang sama, yaitu Danu Arman dan Yudi Rozadinata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui menggunakan barang haram itu pada jam istirahat di ruang khusus Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan beberapa kali di rumah Yudi. Perkara Yudi diproses secara pidana di Pengadilan Negeri Serang. Ia diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, Danu hanya diproses secara etik. Dia diberhentikan sebagai hakim secara tidak hormat. Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 180A/KMA/SK/VI/2022 pada 3 Juni 2022. Keputusan diberikan melalui sidang majelis kehormatan hakim yang digelar oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung soal kode etik.

Danu terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan 7.1 dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, pada tahun lalu, nama Danu Arman muncul dalam panitera di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dia diangkat sebagai pegawai negeri berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023 pada 15 November 2023.

Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Subekti

Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan Danu sudah dijatuhi sanksi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim. Namun sanksi itu tidak secara otomatis mencabut hak Danu untuk menjadi pegawai negeri sipil. Ia bisa mengurus kembali status kepegawaiannya di kantor pemerintahan atau lembaga. “Itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," katanya. Menurut Mukti, tugas dan kewenangan Komisi Yudisial hanya sebatas persoalan etik. “Status kepegawaian bukan menjadi kewenangan KY.” 

Dalam pertimbangan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung, Danu Arman sudah menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan. Kemudian berdasarkan Pasal 285 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa status seseorang yang menjadi tersangka tindak pidana dapat diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri setelah jaksa menghentikan penuntutan. Dengan pertimbangan itulah Sekretaris Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan status kepegawaian Danu. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur menyatakan regulasi tersebut memberi perlakuan yang berbeda antara orang biasa dan seseorang yang berstatus PNS ketika terjerat suatu kasus hukum pidana. Isnur melihat pertimbangan pengaktifan kembali Danu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 justru menjadi suatu impunitas. “Ini sebenarnya mekanisme perlindungan untuk PNS dari kesalahan yang mereka lakukan,” ucapnya.

Isnur juga menyoroti perlakuan yang berbeda antara Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Padahal mereka sama-sama hakim dan melakukan pelanggaran serupa. Perbedaan perlakuan ini patut dicurigai. “Kenapa Danu tidak lanjut diproses secara pidana?” katanya. “Kami khawatir sebenarnya dengan hal seperti ini. Bagaimana masyarakat akan mempercayai hukum serta memandang hukum yang begitu timpang?”

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman (kanan) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Juli 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri

Perkara ini, kata Isnur, mempertontonkan tentang buruknya lembaga pengadilan yang ditangani oleh hakim bermasalah, baik secara etika maupun hukum. Bahkan, hakim sebagai pengadil justru memiliki masalah dengan narkoba.

Berdasarkan catatan Komisi Yudisial, sepanjang Januari-September 2023, terdapat 1.592 laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, ada 1.062 surat tembusan perihal masalah yang sama terhadap hakim. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 1.158 laporan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan kasus terhadap hakim masih mendominasi di kamar perdata sebanyak 844 laporan. Sedangkan pidana berjumlah 397 laporan. Kemudian soal tindak pidana korupsi 71 laporan, tata usaha negara 62, perkara agama 61, dan tata niaga sebanyak 41.

Lalu ada perkara hubungan industrial yang dilaporkan sebanyak 20 laporan, perpajakan 11, perkara lingkungan 10, perkara militer 7, perkara syariah 5, perkara pidana dan perdata 4, perkara pemilu 2, serta perkara lainnya 57. “Kasus perdata dan tipikor termasuk jenis perkara yang sering diminta untuk dipantau,” kata Joko dalam keterangan tertulis.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Rachel Farahdiba Regar berkontribusi dalam penulisan artikel ini

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus