Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai Tabrak UU Tipikor

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai, secara formil denda damai bertentangan dengan ketentuan dalam UU Tipikor

29 Desember 2024 | 12.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute menilai penggunaan denda damai untuk pengampunan koruptor seperti yang diungkapkan oleh Menteri Hukum bertentangan dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun jika bisa diterapkan, koruptor berpotensi menyalahgunakannya untuk bebas dari segala pertanggungjawaban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai, secara formil denda damai bertentangan dengan ketentuan dalam UU Tipikor. Ketentuan dalam UU Kejaksaan mensyaratkan kesesuaian dengan peraturan perundangan yang mengatur secara pokok pidana dimaksud untuk dapat menggunakan denda damai. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada pasal 4 UU Tipikor menyatakan secara tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sehingga instrumen ekonomi tidak dapat sama sekali menghapuskan tindak pidana," katanya. 

Jika menjadi faktor peringan bagi hakim, masih masuk akal, itu pun dengan catatan harus melalui proses pemidanaan. Jangan sampai Jaksa Agung suatu saat dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban karena menggunakan instrumen ini dalam menghapus pemidaan. "Jangan sampai Menteri Hukum membaca sesuatu dengan tidak komprehensif, " tuturnya. 

Secara materil, jika denda damai bisa diterapkan, akan berpotensi menjadi 'tumpangan' bagi koruptor untuk bebas dari segala pertanggungjawaban. Hal tersebut mengingat dari sisi jumlah, proses negosiasi sanksi terjadi di ruang tertutup dan dari rangkaian tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan seluruh tindakan yang pernah dilakukan. 

Mekanisme denda damai berpotensi dijadikan bargain seakan menghapus segala tindakan lainnya. Praktiknya tidak memberikan efek jera karena pelaku akan merasa selalu ada escape way untuk menghindari pertanggungjawaban. "Tindakan ini juga berpotensi akan digunakan oleh para koruptor yang terafiliasi pemerintah untuk terampuni dari segala tuntutan hukum sehingga akan terjadi amnesti massal bagi koruptor," ujarnya. 

Di negara lain, denda damai hanya dapat berlaku untuk korporasi, hal itu dapat ditemui pada UU Tipikor pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika Serikat, United Kingdom Bribery Act (UKBA) di Inggris maupun SAPIN II di Prancis. "Denda damai hanya boleh digunakan pada konteks korporasi karena memang pidana pokok korporasi adalah denda," ucapnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus