Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Walhi Nilai Putusan Terdakwa Korupsi Timah Tidak Setimpal dengan Kejahatan yang Dilakukan

Walhi mempertanyakan kerusakan lingkungan akibat tambang timah dibebankan ke siapa lantaran para terdakwa divonis ringan.

28 Desember 2024 | 15.47 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Kwan Yung alias Buyung (kiri), Hasan Tjhie, Achmad Albani dan Tamron alias Aon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Kwan Yung alias Buyung (kiri), Hasan Tjhie, Achmad Albani dan Tamron alias Aon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai putusan hakim terhadap terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Timah tidak setimpal dengan kejahatan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Enam terdakwa ini rata-rata dijatuhi setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi, Satrio Manggala, mengatakan pidana penjara yang dijatuhkan hakim sangat tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Apalagi, kata dia, ganti rugi yang dimintakan pada para terpidana juga sangat jauh dengan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kerusakan lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bagaimana uang tersebut akan dilakukan untuk pemulihan lingkungan? Siapa yang harus melakukan pemulihannya?" ucap dia melalui pesan Whatsapp pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Dia meminta agar hakim dengan jelas menunjuk dan memerintahkan terkait siapa dan bagaimana kerusakan ini ditanggulangi. "Jika pidana atas kerusakan lingkungan diwajibkan pada pemulihan, seharusnya hakim jelas memerintahkan dalam amar putusannya untuk memulihkan lingkungan," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman bui dan denda duit kepada sederet terdakwa, Senin, 23 Desember 2024. Sederet terdakwa terbukti terlibat dalam kasus korupsi timah atau pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kejaksaan Agung menyatakan, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 300 triliun. Penghitungan itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp 300 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu, 29 Mei 2024.

Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, kata Ketut, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan pegawai atau pejabat PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Berikut daftar putusan para terpidana korupsi PT Timah:

  • Harvey Moeis yang berposisi sebagai perpanjangan tangan PT RBT dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan uang penggati sebanyak Rp 210 Miliar. Sebelumnya ia dituntut 12 tahun penjara.
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT), Suparta divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,51 triliun. Hukuman bui ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara.
  • Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi  divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 Triliun. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara.
  • Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.9 Triliun. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara.
  • General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017-2020, Rosalina, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

Pilihan Editor: Deretan Kasus Korupsi dengan Vonis Lebih Tinggi dan Kerugian Negara Lebih Rendah dari Harvey Moeis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus