Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Halal bihalal yang tak halal

Ikadin, bersama mitranya peradin, pusbadhi, bbh gagal mengadakan halal bihalal di sahid jaya ho- tel. alasannya, mereka tak diijinkan pemerintah. ikadin menuntut ismail saleh ke ptun.

18 Mei 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ORGANISASI advokat, Ikadin, benar-benar seperti tak adalagi tempat untuk bergerak. Sementara rivalnya Poperi "ber-Munas-ria" di Cipanas, Jawa Barat. Ikadin sendiri, bersama tiga mitranya, Peradin, Pusbadhi, serta BBH, Kamis pekan lalu gagal mengadakan acara halal bihalal di Ball Room Sahid Jaya Hotel Jakarta. Acara itu dibatalkan dengan alasan keempat organisasi itu tak mengantungi izin acara dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan pihak polisi. "Bayangkan, di zaman penjajahan saja halal bihalal tak masalah. Ini di zaman merdeka malah nggak boleh," gerutu salah seorang anggota Ikadin. Tak kurang geramnya, bos Ikadin, Harjono Tjitrosoebono. "Halal bihalal itu kan adat kebiasaan, yang sudah lama kita lakukan tanpa perlu izin. Kok tiba-tiba sekarang dilarang?" seru Harjono. Sebetulnya, kata salah seorang Ketua Ikadin, R.O. Tambunan, kelompok empat sudah sejak jauh hari merencanakan acara "maafmaafan" itu. Rencananya, acara itu akan diselingi dengan pengangkatan pengusaha besar yang juga Presiden Direktur PT Mertju Buana, Probosutedjo, 61 tahun, sebagai ketua kehormatan Ikadin. Semula Ikadin memilih hari "H" pada 25 April 1991, di Hotel Sahid Jaya. Namun, karena ruang hotel sudah dipesan pihak lain, pihak Sahid Jaya memberi tiga pilihan: tanggal 25 April, 5 Mei, atau 9 Mei 1991. Untuk tanggal 25 April jelas tak mungkin karena Probo sedang berada di Yogyakarta. Jika tanggal 5 Mei, tutur Tambunan, nanti dianggap orang menandingi acara munas wadah baru. Akhirnya, ditentukan pada 9 Mei. Namun, dua hari sebelum hari "H", panitia halal bihalal ditelepon pihak Sahid, beritanya, pihak Sahid hanya bisa menyediakan tempat buat Ikadin jika ada izin dari Mendagri, Menkeh, dan polisi. Tentu saja panitia belingsatan. Pada hari yang sama, Tambunan pun ditelepon Probo, yang juga memberitahukan soal izin tersebut. Rupanya, sebelum mengontak Tambunan, Probo sudah lebih dahulu ditelepon Ismail Saleh dan bos Sahid Jaya, Sukamdani S. Gitosardjono -- yang sebelumnya memang dikontak Ismail Saleh. Walhasil, Ball Room Sahid Jaya Hotel, yang sedianya untuk halal bihalal Ikadin dan kawan-kawan, pada hari "H" itu digunakan Asosiasi Semen Indonesia. Maka, beralasan kalau anggota Ikadin dan mitranya kecewa dan berang. Menurut mereka, sumber panghambat acara itu tak lain larangan dari Ismail Saleh. Boleh jadi, kata Harjono, Ismail mengkhawatirkan acara itu bakal menyaingi munas Poperi. Apalagi, selain ada acara pengukuhan Probo selaku ketua kehormatan, acara itu juga dihadiri para utusan cabang Ikadin. Apa pun alasannya, bagi Ikadin, tak sepatutnya Ismail Saleh menafsirkan "macam-macam" acara halal bihalal itu. Terlebih sampai melarangnya. Sebab itu, seperti kata Sekjen Ikadin, Djohan Djauhari, Ikadin akan menuntut Ismail Saleh ke PTUN. Ismail Saleh sendiri, seusai memberikan keterangan pers tentang rencananya menyelenggarakan Pameran Keramik dan Karikatur, Sabtu pekan lalu, tegas-tegas membantah turut campur apalagi melarang halal bihalal itu. "Saya nggak ikut campur urusan halal bihalal itu. Lagi pula, Departemen Kehakiman kan tak punya biro halal bihalal," ucapnya, kalem saja. Namun, Ismail mengakui bahwa tak sewajarnya acara halal bihalal dibarengi pengangkatan seorang ketua kehormatan. "Halal bihalal, ya, halal bihalal. Jangan dicampur aduk dengan urusan organisasi, yang tentunya harus mengikuti prosedur, seperti izin," kata Ismail. Ia juga mempertanyakan pengangkatan Probo itu: apakah sesuai dengan AD/PRT Ikadin? Pertanyaan Ismail itu dinilai R.O. Tambunan berlebihan. "Saya kira tidak bijaksana jika seorang menteri mempermasalahkan pengangkatan seseorang. Tidak etislah. Terlalu jauh mencampuri intern organisasi," kata Tambunan. Berdasarkan AD, katanya, DPP Ikadin berwenang mengangkat pihak luar sebagai ketua kehormatan seperti juga anggota penyantun ataupun pembina. Sebetulnya, soal pengangkatan Probo itu, selain merupakan suatu terobosan DPP Ikadin, karena tak tegas-tegas diatur dalam AD, juga sempat diperdebatkan -- terutama oleh kalangan muda Ikadin. Sebagian dari mereka tetap berpendapat bagaimanapun keadaannya, Ikadin harus berjuang tanpa orang luar. Namun, sebagian anggota Ikadin lainnya, dengan pertimbangan keadaan darurat, "menghalalkan" cara itu -- tanpa harus mengurangi kemandirian Ikadin. Alasannya, selain organisasi itu sudah hampir tenggelam diterpa badai, geraknya pun sangat dibatasi Menkeh dan Mendagri. Cara mencari cantolan "power" pada pejabat pemerintah semacam itu biasa dilakukan Bar Association di Muangthai dan Brunei. Persoalannya, mengapa harus Probo. Menurut Djohan Djauhari, pengusaha itu selama ini sudah terbukti integritas, kebebasan, dan sikapnya dalam menghormati hukum. Hal itu, katanya, terbukti lewat berbagai aktivitas usaha Probo dalam merangkul pengusaha kecil, selain juga pengalaman Probo sewaktu ramai-ramai calon ketua Kadin dan dalam berperkara baik melawan Christianto Wibisono maupun Yahya Muhaimin. Probo sendiri, dalam jumpa persnya bersama Ikadin di Summer Palace Restaurant, Jumat pekan lalu, mengaku sudah lama ingin berkiprah dengan organisasi praktisi hukum itu. Hal itu, katanya, tak lepas dari hasratnya untuk membenahi hukum ekonomi, yang sesuai dengan cita-cita proklamasi dan UUD '45. "Apa Ikadin merupakan organisasi terlarang. Kalau tidak, apa salahnya saya terjun di situ?" ujar Probo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus