Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UNTUK kesekian kalinya Hamka Yandhu terkait tindak pidana korupsi. Selain dalam kasus di Perusahaan Gas Negara, sebelumnya nama politikus Partai Golkar ini pernah menghiasi media karena keterlibatannya dalam korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, yang nilainya mencapai Rp 3,1 miliar. Akibatnya, ia dihukum tiga tahun penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo