Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UNTUK kesekian kalinya Hamka Yandhu terkait tindak pidana korupsi. Selain dalam kasus di Perusahaan Gas Negara, sebelumnya nama politikus Partai Golkar ini pernah menghiasi media karena keterlibatannya dalam korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, yang nilainya mencapai Rp 3,1 miliar. Akibatnya, ia dihukum tiga tahun penjara.
Ia juga terjerat kasus korupsi cek perjalanan. Pengucuran uang dalam bentuk cek itu diduga terkait dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Masing-masing anggota Dewan dituduh menerima Rp 500 juta.
Namun kasus yang dibocorkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu hanya menjerat empat tersangka dari 41 anggota Dewan yang diduga menikmati cek tersebut. Mereka adalah Endin A.J. Sofihara, Udju Djuhaeri, Dhudie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo