Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hamka Yandhu Lagi

1 Februari 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK kesekian kalinya Hamka Yandhu terkait tindak pidana korupsi. Selain dalam kasus di Perusahaan Gas Negara, sebelumnya nama politikus Partai Golkar ini pernah menghiasi media karena keterlibatannya dalam korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, yang nilainya mencapai Rp 3,1 miliar. Akibatnya, ia dihukum tiga tahun penjara.

Ia juga terjerat kasus korupsi cek perjalanan. Pengucuran uang dalam bentuk cek itu diduga terkait dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Masing-masing anggota Dewan dituduh menerima Rp 500 juta.

Namun kasus yang dibocorkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu hanya menjerat empat tersangka dari 41 anggota Dewan yang diduga menikmati cek tersebut. Mereka adalah Endin A.J. Sofihara, Udju Djuhaeri, Dhudie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus