Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Hamka Yandhu Lagi

1 Februari 2010 | 00.00 WIB

Hamka Yandhu Lagi
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK kesekian kalinya Hamka Yandhu terkait tindak pidana korupsi. Selain dalam kasus di Perusahaan Gas Negara, sebelumnya nama politikus Partai Golkar ini pernah menghiasi media karena keterlibatannya dalam korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, yang nilainya mencapai Rp 3,1 miliar. Akibatnya, ia dihukum tiga tahun penjara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus