Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Hanya Kritik, <font color=#CC0000>Tidak Mencemarkan</font>

Pengadilan membebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan pencemaran nama baik. Pihak Rumah Sakit Omni berkukuh, dengan putusan itu, bukan berarti mereka bersalah.

4 Januari 2010 | 00.00 WIB

Hanya Kritik, <font color=#CC0000>Tidak Mencemarkan</font>
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DENGAN hanya ditemani suaminya, Adry Nugroho, Selasa pekan lalu, Prita Mulyasari meluncur ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sepanjang perjalanan dari rumahnya di Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang, di dalam mobilnya, perempuan 32 tahun itu tak henti-hentinya memanjatkan doa. ”Bantu Bunda ya, doakan Bunda ya,” ujarnya sembari mengelus perutnya. Ia memang tengah mengandung anak ketiga.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus