Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BUKAN hanya Prita Mulyasari, sejumlah orang sebenarnya juga ada yang dibidik dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya memang dari semua yang pernah dibidik, ”kasus Prita” itulah yang masuk ke ruang sidang. Adapun perkara terbaru yang kini diperiksa polisi terkait dengan pasal ini adalah ”kasus Luna Maya”.
Pasal 27 ini bak ranjau ”peselancar” di Internet. Dengan dalih mencemarkan nama baik, setiap orang yang ”tersinggung” atas selarik tulisan di Internet, misalnya, bisa memperkarakan sang penulis tersebut. Ancaman pelanggar ”pasal karet” ini terbilang tinggi, yakni hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Berikut ini sejumlah kasus yang dijerat dengan pasal karet itu.
Anton Aprianto
NOVEMBER 2008
Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alvin Lie. Blogger dan mantan wartawan ini dilaporkan politikus Partai Amanat Nasional itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena menulis artikel berjudul ”Hoyak Tabuik Adaro dan Sukanto” di blog Presstalk.com. Artikel itu lalu dikirim ke Forum Pembaca Kompas pada 20 Juni 2008.
Dalam artikelnya, Iwan menulis Alvin meminta uang Rp 6 miliar kepada PT Adaro Energy Tbk. untuk meredam usul hak angket Dewan atas kasus manipulasi pajak perusahaan tambang batu bara itu. Moderator Forum Pembaca Kompas, Agus Hamonangan, juga sempat diperiksa polisi sebagai saksi.
POSISI KASUS: menggantung di kepolisian.
NOVEMBER 2008
Polisi menangkap Account Executive Equity PT Bahana Securities Erick J. Adriansjah karena mengirim surat elektronik ke nasabahnya, yang menyatakan sejumlah bank kesulitan likuiditas. Bank yang disebut Erick, antara lain Bank Panin, Bank Artha Graha, Bank Bukopin, dan Bank Victoria. E-mail yang dikirim ke kalangan terbatas itu menyebar luas sehingga menimbulkan kepanikan. Polisi menjeratnya dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama-nama bank tersebut. Kendati Erick mengaku memperoleh informasi dari teman brokernya, penyidik Cyber Crime Markas Besar Polri baru menetapkan Erick sebagai satu-satunya tersangka.
POSISI KASUS: menggantung di kepolisian.
JULI 2009
Nurfarah, seorang pelajar di Bogor, menjadi tersangka karena dianggap mengeluarkan kata-kata kasar kepada Felly Fandini Juliastini di Facebook. Perempuan berusia 18 tahun itu memaki Felly karena cemburu melihat pacarnya, Ujang Romansyah, sedang asyik berbalas pesan dengan Felly di jejaring sosial itu. Felly lalu melaporkan Farah ke Kepolisian Resor Kota Bogor.
POSISI KASUS: masih pemeriksaan.
SEPTEMBER 2009
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Imbar Ismail, dilaporkan ke polisi karena mengirim pesan ke akun Facebook Dewi Riasari Zainuddin, seorang dokter gigi di Bandung. Kata-kata yang ditulis oleh Imbar dianggap tidak sopan dan mengandung unsur penghinaan.
POSISI KASUS: masih pemeriksaan.
DESEMBER 2009
Artis Luna Maya dilaporkan pekerja infotainmen ke Polda Metro Jaya gara-gara tulisannya di microblog Twitter. Dalam akun pribadinya itu, Luna dianggap merendahkan para pekerja infotainmen karena melontarkan kata-kata kasar dan menyinggung perasaan mereka. Luna sendiri mengaku tindakannya dilakukan karena sudah tak bisa menahan kesabaran terhadap cara kerja infotainmen.
POSISI KASUS: polisi masih memperdalam alat bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo