Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hari Ini Hasil Autopsi Brigadir J Versi Polisi Diungkap

Polri akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J. Keluarga dipersilakan untuk melakukan autopsi ulang.

20 Juli 2022 | 06.00 WIB

Tim INAFIS Mabes Polri kembali melakukan olah TKP kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022. Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Hal itu menyusul kejadian baku tembak antara dua ajudan Ferdy yakni Brigadir J dan Bharada E yang menyebabkan Brigadir J tewas akibat diterjang timah panas. Buntut polisi tembak polisi itu masih berlanjut. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Tim INAFIS Mabes Polri kembali melakukan olah TKP kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022. Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Hal itu menyusul kejadian baku tembak antara dua ajudan Ferdy yakni Brigadir J dan Bharada E yang menyebabkan Brigadir J tewas akibat diterjang timah panas. Buntut polisi tembak polisi itu masih berlanjut. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri memastikan bahwa hasil autopsi jasad Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, hasil tersebut akan disampaikan oleh pihak kedokteran forensik Polri agar semakin jelas informasinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Besok insyaallah sore selesai mungkin, menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik,” tuturnya saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dedi menuturkan, pihak keluarga Brigadir J beserta pengacara akan diterima oleh penyidik. Dia menegaskan bahwa proses autopsi dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten, karena memiliki standar internasional dalam prosesnya yang dapat diaudit.

“Hasil autopsi nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, dari pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang selama ini,” kata dia.

Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan bahwa pihak keluarga dipersilakan untuk melakukan ekshumasi atau autopsi ulang. Menurutnya itu sebagai wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam investigasi yang berdasarkan pada scientific crime investigation.

“Bahwa proses ini akan dilakukan seterbuka mungkin setransparan mungkin,” tutur Dedi.

Jika proses autopsi ulang dilakukan dan menemukan bukti-bukti tambahan, maka Polri menerima itu dengan baik. Karena dalam kepentingan penyidikan, itu dinilai penting ketika memasuki tahapan di meja hijau.

“Agar permasalahan ini benar-benar terbuka, transparan, dan berimbang,” katanya.

Dua hari lalu, kuasa hukum keluarga Brigadir J meragukan hasil autopsi sementara yang diumumkan oleh polisi. Keluarga melihat sejumlah kejanggalan pada luka saat kejadian adu tembak yang diduga menyebabkan kematian Brigadir J.

Kejadian itu berlangsung di rumah Inspektur Kadiv Propam Polri nonaktif Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Polisi menjelaskan bahwa Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy, namun pihak keluarga membantah itu karena dianggap belum ada bukti kuat

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus