Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa Tidak Terima Hasil Autopsi, Apa Kata PDFI?

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mengeluhkan pihaknya tidak diberikan salinan hasil autopsi ulang Yosua yang dilakukan PDFI

31 Agustus 2022 | 19.46 WIB

Ketua Umum PDFI Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait hasil autopsi ulang jenazah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Ade menjelaskan ada lima luka peluru masuk dan empat luka keluar. Satu peluru bersarang di tulang belakang. Adapun ada dua luka fatal pada jasad Yosua, yakni di kepala dan satu di dada. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua Umum PDFI Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait hasil autopsi ulang jenazah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Ade menjelaskan ada lima luka peluru masuk dan empat luka keluar. Satu peluru bersarang di tulang belakang. Adapun ada dua luka fatal pada jasad Yosua, yakni di kepala dan satu di dada. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mengeluhkan pihaknya tidak diberikan salinan hasil autopsi ulang Yosua yang dilakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Johnson kecewa hasil autopsi tidak diberikan, padahal pihaknya yang memohon untuk ekshumasi jasad Yosua. Ia mengatakan itu adalah kesepakatan antara keluarga dan dokter. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Seharusnya tanpa kami minta mereka, PDFI, memberikan ke keluarga sebagai pasien mereka,” kata Johnson saat dihubungi Tempo, 31 Agustus 2022.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengatakan pihaknya memang tidak memberikan hasil autosi kepada pihak keluarga. Menurutnya, penyerahan hasil autopsi hanya diberikan ke penyidik Polri demi pro justitia.

“Hasil autopsi pro justitia memang tidak diberikan kepada keluarga. Hasil autopsi forensik hanya diberikan kepada penyidik,” kata Ade kepada Tempo, 31 Agustus 2022.

Pendapat ahli hukum

Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan hasil autopsi memang tidak diberikan kepada pihak keluarga pelapor karena merupakan kepentingan penyidikan.

“Autopsi untuk kepentingan penyidikan. Jadi, pelapor hanya dapat penjelasan lewat SP2HP saja,” kata Chairul saat dihubungi Tempo.

Chairul Huda mengatakan hanya penyidik yang menerima hasil autopsi. Kemudian, akan diserahkan dalam berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan.

“Kejaksaan tidak boleh menerima apapun kecuali dari penyidik,” ujarnya. 

Hal serupa diutarakan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia mengatakan hasil autopsi Brigadir J hanya diberikan kepada penyidik Polri. Menurutnya, autopsi merupakan kegiatan untuk mencari sebab-sebab kematian yang hanya bisa diminta oleh instansi dalam kaitannya dengan peristiwa pidana. 

“Hasil visum et refertum (VER) sebagai bagian dari keterangan dalam konteks penegakan hukum. Yang berhak menerima adalah penegak hukum dalam konteks pembuktian kejahatan atau bukan dalam kaitannya dengan penentuan pelaku,” ujarnya. 


Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Ini Kasus Pidana yang Berhak Bawa Pengacara Itu Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus