Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disebut Punya Rumah di Australia, Pengacara: Cuma Sewa

Pengacara tersangka perkara dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, buka suara soal kepemilikan aset atau rumah di Australia.

14 Juni 2024 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka perkara dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menjelaskan soal kepemilikan aset atau rumah di Australia. Menurut dia, rumah itu bukan milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak ada, itu kan sewa. Kita kalau ke luar negeri kan kalau rombongan keluarga kadang-kadang kan cari rumah biar lebih murah gitu,” kata Harris saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harris menegaskan kliennya tak memiliki aset apa pun di luar negeri. ”Enggak ada itu (tidak ada kepemilikan Harvey atau Sandra untuk aset di luar negeri),” tuturnya.

Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Australia ini belakangan ramai diperbincangan di media sosial, terutama di platform X —sebelumnya Twitter. Dalam unggahan yang beredar, rumah di Melbourne itu diduga disewakan melalui Airbnb.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu hal yang didalami oleh penyidik pada saat pemeriksaan Sandra Dewi adalah tentang kepemilikan pesawat jet pribadi. "Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," kata Ketut, Rabu malam, 15 Mei 2024.

Selain itu, penyidik juga mendalami kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah. Diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat saat kedua pasangan itu menikah pada 2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejari Purwokerto yang dipantau dari Jakarta, menegaskan bahwa aset-aset tersangka yang telah disita, termasuk aset Harvey Moeis, merupakan aset yang terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik oleh pihaknya.

"Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kami lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kami blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ujar Kuntadi.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

AMELIA RAHIMA | ANTARA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus