Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi timah, Harvey Moeis, tak hanya divonis pidana penjara selama 6,5 tahun. Ia juga dihukum membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar miliaran rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar," kata hakim ketua, Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama maksimal satu tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Harta benda itu kemudian akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Eko.
Harvey Moeis juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayar, ia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan vonis Harvey Moeis adalah perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam perkara ini.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.