Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hasto Kristiyanto akan melawan penahanannya lewat gugatan praperadilan.
Pengacaranya menuding ada pihak luar yang menekan KPK.
Ia menduga ada politisasi dalam kasus Hasto.
SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan dari balik jeruji. Tim hukumnya sedang menyiapkan gugatan praperadilan terbaru. Mereka keberatan atas surat perintah penahanan terhadap Hasto yang diteken oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat itu menyebutkan Hasto ditahan setelah menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Surat penahanan itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Pimpinan KPK itu bukan penyidik ataupun penuntut umum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini pernyataan Maqdir kepada wartawan Tempo, Fajar Pebrianto, di kantornya pada Jumat, 21 Februari 2025.
Apa upaya hukum setelah KPK menahan Hasto Kristiyanto?
Minggu depan, tim akan mengajukan gugatan praperadilan kembali atas surat perintah penahanan. Kami juga berupaya mencari upaya hukum lain, tapi belum dipastikan.
Bukankah gugatan praperadilan terakhir sudah ditolak hakim?
Itulah yang kami sesalkan. Semestinya hakim berani mengambil keputusan dengan menolak atau mengabulkan, bukan dengan cara seperti itu. Sebab, dalam praktik hukum, yang kita sebut sebagai kumulasi atau penggabungan perkara itu hal biasa, kok.
(Catatan: Pada 13 Februari 2025, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto karena menggabungkan dua permohonan, yaitu soal penetapan tersangka suap dan tersangka perintangan penyidikan. Seharusnya permohonan dipisah.)
Kenapa permohonan itu digabung?
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kan selalu menyatakan penyelesaian perkara dilakukan dengan biaya murah dan cepat. Artinya, kan hakim tak menginginkan itu.
Apa pertanyaan penting yang digali penyidik dari Hasto?
Tidak ada yang substansial. Tidak ada juga permintaan konfirmasi mengenai bukti permulaan. Semestinya kan ada. Misalnya Hasto menghubungi atau memerintahkan siapa, lalu diberikan buktinya. Seharusnya begitu. Jadi bukan sekadar ditanya pernah atau tidak berkomunikasi dengan si A.
Bukankah Harun dan Hasto pernah bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian saat diburu KPK pada Januari 2020?
Persoalannya, apakah ada bukti Hasto dan Harun memang di situ? Kan, kita tidak pernah tahu dan tidak pernah ada.
Bagaimana proses pemeriksaan terakhir?
Berjalan lancar. Saat diberi surat perintah penahanan, kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Sudah kami siapkan.
Permintaan penangguhan penahanan ditolak?
Suratnya cuma diterima. Mereka selalu beralasan ini perlu persetujuan pimpinan. Kalau mau lihat secara jernih, kami merasa, perintah penahanan kepada Hasto itu bukan untuk kepentingan hukum atau kepastian hukum. Tapi itu untuk kepentingan yang lain. Terus terang, makin mengecewakan kalau KPK digunakan untuk kegiatan politik.
(Catatan: Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah membantah dugaan ada politisasi dalam kasus Hasto.)
Kepentingan apa maksudnya?
Bagaimanapun juga, jangan lupa, pimpinan KPK saat ini diangkat pada 16 Desember 2024. Saat itu juga Dewan Pimpinan Pusat PDIP mengumumkan mantan presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera utara terpilih, Bobby Nasution, diberhentikan secara tidak hormat. Pada 18 Desember 2024, ada laporan pengembangan perkara di KPK. Pada 23 Desember 2024, Hasto menjadi tersangka. Jadi rangkaian ini tidak bisa kita sebut normal, tanpa politik balas budi dan tekanan pihak tertentu.
Siapa yang Anda maksud?
Kami menduga ada politisasi kasus. Kepentingan siapa? Sudah kami sampaikan berkali-kali untuk kepentingan mantan presiden Joko Widodo.
Itu sebabnya saat penahanan kemarin Hasto meminta KPK memeriksa keluarga Jokowi?
Beliau sudah merasakan lama. Ini kan cuma soal waktu.
Kami menerima informasi bahwa kasus Hasto dan Harun Masiku berhubungan dengan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Benarkah?
Saya tahu urusan BLBI, tidak ada korelasi dengan ini. Saya kira itu tidak selayaknya dipersoalkan, kecuali ada orang yang mau cawe-cawe dengan urusan BLBI. Dalam perkara BLBI itu, Syafruddin Arsyad Temenggung sudah dinyatakan bebas. Apa lagi yang mau dicari? Kecuali ada yang secara sengaja mau mengorek-ngorek masalah.
(Catatan: Nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turut disebut dalam sidang kasus BLBI terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Pada 2019, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Syafruddin bebas dari segala tuntutan.)
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, ikut terseret. Apa perannya?
Saya tidak tahu apa urusannya dengan Hasto. Sama seperti Hasto, apa kepentingannya menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan Harun Masiku? ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo