Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Di Balik Penetapan Tersangka Isa Rachmatarwata dalam Kasus Jiwasraya

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menjadi tersangka baru korupsi Jiwasraya. Ia pernah menolak kebijakan pemangkasan anggaran.

23 Februari 2025 | 08.30 WIB

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ditahan setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Februari 2025. Antara/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ditahan setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Februari 2025. Antara/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.

  • Isa diduga menolak pemotongan anggaran yang dicanangkan Prabowo Subianto.

  • Namanya muncul dalam putusan terpidana kasus Jiwasraya lain.

TIM penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan menjemput Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata pada Jumat siang, 7 Februari 2025. Pada saat itu Isa tengah menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pria 58 tahun itu didatangi lantaran tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya atau AJS (Persero) periode 2008-2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Isa diboyong ke kantor Kejaksaan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik langsung memeriksanya. Setelah enam jam diinterogasi, Isa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada malamnya. “Penyidik enggak mau kecolongan,” ujar Harli kepada Tempo pada Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Skandal ini bermula pada Maret 2009. Kala itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil mengumumkan bahwa PT AJS dalam kondisi tak sehat. Pada 31 Desember 2008, ditemukan kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun. Sofyan lalu mengusulkan penyehatan PT AJS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan penambahan modal Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum. Namun usulan itu ditolak karena tingkat risk-based capital PT AJS sudah mencapai minus 580 persen atau bangkrut.

Untuk menutup kerugian tersebut, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya saat itu, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan membuat produk bernama JS Saving Plan. Produk ini mengandung unsur asuransi dan investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen. “Saat itu di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar. Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

Peran Isa Rachmatarwata muncul dalam proses pemasaran produk asuransi JS Saving Plan. Pada waktu itu ia menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. Untuk memasarkan produk asuransi itu, persetujuan Bapepam-LK dibutuhkan.

Pada 2009, PT AJS diwakili Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan beberapa kali bertemu dengan Isa. Pertemuan itu terjadi di kantor Isa, membahas pemasaran JS Saving Plan dan menghasilkan terbitnya dua surat yang ditandatangani Isa pada 23 November 2009. Surat pertama tentang pencatatan produk asuransi baru Super Jiwasraya Plan dan kedua tentang pencatatan perjanjian kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

Atas terbitnya dua surat tersebut, Isa dituduh melanggar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Khususnya Pasal 6 yang menjelaskan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh berkegiatan dalam keadaan tidak sehat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Isa sudah mengetahui kondisi PT AJS tidak sehat. Tapi ia tetap menyetujui pemasaran produk asuransi JS Saving Plan dengan tawaran bunga tinggi kepada para pemegang polis. “Surat itu yang membuat Isa menjadi tersangka. Dia sebagai regulatornya,” tuturnya.

Pemasaran produk JS Saving Plan dengan struktur bunga yang tinggi kepada pemegang polis cukup membebani keuangan perusahaan. Sebab, hal itu tidak diimbangi dengan hasil investasi yang baik. Berdasarkan data general ledger premi yang diterima PT AJS, perolehan premi dan produk JS Saving Plan sebesar Rp 2,7 triliun pada 2014, Rp 6,6 triliun pada 2015, Rp 16 triliun pada 2016, dan Rp 22,4 triliun pada 2017. Dengan demikian, total yang diterima PT AJS pada 2014-2017 sebesar Rp 47,8 triliun.

Duit tersebut dikelola PT Asuransi Jiwasraya dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksa dana yang tidak didasari prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi. Berdasarkan penelusuran penegak hukum, ada transaksi tidak wajar dalam investasi beberapa saham, termasuk reksa dana, yang membuat perusahaan rugi. Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 9 Maret 2020, kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan investasi PT AJS periode 2008-2018 sebesar Rp 16,8 triliun.

Namun aroma politis ikut menyeruak dalam penetapan status tersangka terhadap Isa. Ditemui terpisah, dua orang di lingkungan Kementerian Keuangan menilai penetapan Isa sebagai tersangka dibuat-buat setelah kasus itu lima tahun ditelusuri jaksa. Menurut mereka, sebelum ditangkap, sebagai Direktur Jenderal Anggaran, Isa dianggap tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto soal pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 306 triliun.

Isa juga tidak dilibatkan dalam penghitungan nilai pemangkasan anggaran. Bahkan Isa dituduh sebagai dalang di balik beredarnya dokumen berisi instruksi presiden soal efisiensi anggaran dan dokumen yang menyebutkan ada 17 kementerian dan lembaga yang tidak terkena pemotongan anggaran. Isi kedua dokumen terlihat kontras sehingga ramai dibicarakan di media sosial. Padahal dokumen tersebut tak berasal dari Kementerian Keuangan.

Dalam pidato sambutan pembukaan Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama di Jatim Expo, Surabaya, Senin, 10 Februari 2025, Prabowo sempat menyinggung soal “raja kecil” yang melawan kebijakannya tentang efisiensi anggaran. “Ada yang melawan saya dalam birokrasi soal pemangkasan anggaran ini,” katanya. Kedua sumber yang ditemui Tempo meyakini bahwa “raja kecil” yang dimaksud adalah Isa Rachmatarwata.

Dugaan soal peran Isa sebenarnya sudah muncul dalam persidangan para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namanya juga tercantum dalam putusan pertama terdakwa Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim pada 2020. Dalam putusan tersebut, nama Isa disebut dua kali. Salah satunya dalam soal pertemuan pada 15 Januari 2008 antara direksi Jiwasraya dan Bapepam-LK di kantor PT AJS. Dalam pertemuan itu, Isa menyampaikan bahwa PT AJS dalam kondisi tidak sehat dan solusinya adalah menaruh semua dana tunai dari para pemegang saham kepada PT AJS.

Benny Tjokrosaputro (kiri depan) bersama lima terdakwa lainnya mengikuti sidang perdana dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Tempo/Imam Sukamto

Bapepam-LK juga saat itu meminta PT AJS melakukan restrukturisasi dengan melihat kembali portofolio produk asuransi. Isa juga meminta direksi membuat rencana bisnis ke depan. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Menteri BUMN saat itu, Sofyan Djalil, oleh direksi PT AJS sebulan kemudian. Saat itu Sofyan merespons dengan memberikan perintah agar PT Asuransi Jiwasraya melakukan asesmen sesuai dengan kondisi yang disampaikan Bapepam-LK. 

Itu sebabnya Kejaksaan Agung membantah dugaan adanya unsur politis dalam kasus Isa. “Peran Isa muncul di penyidikan dan fakta persidangan serta ada di dalam dokumen putusan,” ujar Harli Siregar.

Isa dituduh melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mendalami dugaan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus PT AJS ini. “Isa ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Harli.

Tempo berupaya meminta penjelasan kepada pengacara Isa Rachmatarwata, Muhammad Luthfie Hakim. Pertanyaan dalam surat wawancara yang dikirimkan ke akun WhatsApp Luthfie tak dijawab. “Mohon maaf, untuk saat ini saya belum bisa memberi keterangan tentang klien saya, Pak Isa,” ucap Luthfie.

Dalam mengungkap peran Isa, penyidik sudah memeriksa sekitar 30 saksi. Mereka yang diperiksa di antaranya pejabat berinisial IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Perekonomian, DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan beberapa pegawai PT AJS. Penyidik juga sudah memeriksa atasan Isa kala itu, yakni Ketua Bapepam-LK periode 2006-2011, Ahmad Fuad Rahmany.

Dihubungi terpisah, Fuad membenarkan kabar bahwa ia sudah diperiksa sebagai saksi untuk Isa. Dia mengaku diperiksa penyidik selama enam jam pada Kamis, 13 Februari 2025. “Saya enggak boleh menjawab sebenarnya, hanya ditanyai tentang situasi Bapepam-LK di era itu,” tutur Fuad.

Menurut dia, Bapepam-LK saat itu merupakan lembaga cukup besar yang membawahkan sekretariat dan 12 biro teknis. Tiap biro itu membawahkan industri baik pasar modal maupun lembaga keuangan. “Biro itu memang punya kewenangan mengatur industri masing-masing,” katanya. Kini, Fuad berujar, per 31 Desember 2012, tugas pengawasan pasar modal dan industri keuangan nonbank beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan.

Khairul Anam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Dua Surat Menjerat Dirjen Anggaran 

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus